Home Berita KSP, TVRI, dan Kompolnas Terendah Pelaporan LHKPN Non Kementerian

KSP, TVRI, dan Kompolnas Terendah Pelaporan LHKPN Non Kementerian

Jakarta, sumbawanews.com – Kantor Staf Presiden (KSP), TVRI dan Kompolnas termasuk dalam tiga Lembaga non kementerian terendah pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Demikian disampaikan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, didampingi Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Jum`at (14/04) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.

“Non kementerian, paling rendah Kompolnas, TVRI, Kantor Staf Presiden,” bebernya.

Baca Juga : Ditahan KPK, LHKPN Rafael Miliki Harta Rp 55,65 Milliar Pada 2020

Sedangkan untuk Kementerian secara umum telah menyampaikan sebanyak 99 persen. “Paling rendah di Kemenlu, Polhukam, Pertahanan, Kemenpora, Dikbud, Menko Perekonomian, Kementerian Investasi,” ucapnya.

Sedangkan kategori Lembaga dan komisi, secara umum 98 persen. ““Dari seuruh jenis Lembaga, yang masih keteran kabupten/kota dan DPRD. Apalagi makin ke timur. Yang sekarang jelek banget, BUMD,” ucapnya.

Untuk BUMN secara umum mencapai 99,4 persen. Namun dari 10 BUMN terendah pelaporan LHKPN-nya, ada yang masih mencapai 37 persen dan 38 persen. “KPK 100 persen, Polri 95 persen, kejaksanaan 95,5, Mahkamah Agung 98,” ucapnya, juga menambahkan, sedangkan MPR RI 60 persen, DPR RI 70 persen, DPD RI 94,12 persen.

Baca Juga : Fantastis! Inilah Daftar 10 Pejabat Terkaya Versi LHKPN

Sedangkan provinsi paling rendah pelaporan LHKPN, yakni Maluku Utara (53 persen), kemudian Kalsel, Papua, Kaltim, Maluku Tengah, Sulses. “Selain ini, kita sudah anggap 100 persen,” tuturnya.

Untuk Dprd Provinsi terendah yakni DPRD Sulteng 42 persen, DPRD Aceh 51 persen, kemudian  Sumut, Papua sampai Kaltim. Dan 10 kabupaten/kota terendah berada di provinsi papua dan papua barat.

“10 Kabupten kota didominasi papua dan papua barat. DPRD kabupaten/kota, 5 yang nol persen di papua dan papua barat. Dan 13 BUMD masih nol persen,” beber dia. (Using)

Previous articlePemdes Labuhan Jambu Serahkan Bantuan Korban Banjir Moyo Hulu
Next articleBreaking News! KPK Tangkap Walikota Bandung
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.