Home Berita Kronologis Anggota TNI Dikeroyok 8 Orang

Kronologis Anggota TNI Dikeroyok 8 Orang

Seorang anggota TNI bernama Serma SP, yang sehari hari berdinas sebagai Dantim Provos Satpamwal Denma Mabes TNI menjadi korban pengeroyokan  yang diduga dilakukan oleh delapan pelaku. Kejadian nahas yang menimpa anggota TNI itu terjadi di tanjakan Pesantren Alharomain Ganceng, Jakarta Timur, pada Senin, 9/10/2023.

Kejadian ini bermula saat Serma SP, melintas di tanjakan depan Pesantren Alharomain Ganceng dengan menggunakan mobil pickup. Pada waktu berada di tanjakan ada satu unit sepeda motor mogok yang mengakibatkan mobil pickup carry yang berada di depan kendaraan Serma SP berhenti mendadak. Kemudian Serma SP yang berada dibelakang pickup carry juga berhenti mendadak.

Akibat berhenti mendadak, kejadian ini mengakibatkan satu unit sepeda motor beat dibelakang mobil Serma SP menabrak bagian belakang pickup. Kemudian pengemudi sepeda motor beat menuntut ganti rugi kepada Serma SP.

Kejadian ini menimbulkan perdebatan, pengendara sepeda motor beat menelepon rekan-rekannya, beberapa menit kemudian datanglah lebih kurang 8 orang, dan ikut cekcok yang disertai pengambilan kunci mobil Serma SP secara paksa yang dilanjutkan dengan pemukulan terhadap Serma SP.

Dikarenakan kalah jumlah dan membahayakan keselamatan, Serma SP menghubungi Komandan Kompi C,  kemudian Komandan Kompi C bersama 10 anggota mendatangi TKP dan mengamankan korban a.n Serma SP beserta pelaku pengeroyokan sebanyak empat orang dan sisanya melarikan diri.

Adapun pelaku yang telah diamankan yaitu HL, SK, KK dan JKM, yang selanjutnya  pelaku dibawa oleh Pakorkam Mabes TNI ke Polsek Cipayung, dan diarahkan untuk diproses di Polres Jakarta Timur. Sementara itu barang bukti yang digunakan yaitu 2 buah HP Oppo, 2 buah Samsung dan satu unit sepeda motor beat Nopol B 5004 TLR diamankan.

Previous articleMenhan Prabowo Beri Penghargaan Dharma Pertahanan Utama
Next article45 Prajurit Kodim 1615/Lotim Jalani Tradisi Kenaikan Periode 1 Oktober 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.