Home Berita KPU Sumbawa Tetapkan DPTb Oktober 2023

KPU Sumbawa Tetapkan DPTb Oktober 2023

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa melaksanakan pleno rekapitulasi penetapan hasil pelayanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), Kamis (02/11). Dengan rincian pemilih pindah masuk sebanyak 390 orang terdiri dari 183 laki-laki dan sebanyak 207 pemilih perempuan. Kemudian pemilih pindah keluar sebanyak 368 dengan rincian laki-laki 172 pemilih dan perempuan sebanyak 196 pemilih.

Kadiv Perdatin KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti menjelaskan, para pemilih yang berasal dari luar Propinsi NTB dan pindah masuk dengan tujuan Kabupaten Sumbawa sebanyak 40 pemilih. Pemilih dari asal Kabupaten/Kota di dalam Propinsi NTB sebanyak 56 Pemilih. Kemudian pemilih DPTb masuk antar Kecamatan di dalam Kabupaten Sumbawa sebanyak 390 pemilih.

Baca Juga: KPU Temukan 3 Bacaleg Ganda Partai

Berikutnya pemilih Kabupaten Sumbawa yang sebelumnya sudah terdaftar di DPT dan menjadi pemilih pindah keluar diantaranya pindah memilih keluar negeri sebanyak 15 pemilih, dan ke luar Propinsi NTB sebanyak 26 pemilih. Kemudian antar Kabupaten/Kota se NTB sebanyak 34 dan antar Kecamatan di dalam Kabupaten Sumbawa sebanyak 293 pemilih.

Dalam hal pelayanan pindah memilih atau DPTb ada dua 9 jenis yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, melayani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi, dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi. Kemudian menjalani rehabillitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisilinya.

Dijelaskan, Terkait 9 jenis pelayanan DPTb, pemilih wajib membawa dokumen pendukung untuk dapat diperlihatkan kepada petugas pelayanan di PPS, PPK dan KPU Kabupaten. Misalnya pemilih pindah memilih dengan kategori atau jenis pindah domisili maka si pemilih harus memperlihatkan bukti dokumen adminduk terbarunya (KK atau KTP).

“Tanpa adanya bukti dokumen pendukung maka kami tidak bisa melayani pemilih dengan 9 kategori yang ada,” tambahnya.

Diketahui, Salah satu bentuk pelayanan bagi pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa membuka pelayanan bagi pemilih yang ingin pindah memilih. Pelayanan ini telah dilaksanakan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Sumbawa. (Using)

Previous articleMenhan Prabowo Gelar Simposium Geopolitik & Geostrategis, Hadirkan Para Praktisi
Next articleBakamla RI Lepas Personel PPPK, Laksanakan Coast Guard Basic Training
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.