Home Berita KPU Sumbawa Tetapkan DPS Pilkada Sebanyak 374.864 Pemilih

KPU Sumbawa Tetapkan DPS Pilkada Sebanyak 374.864 Pemilih

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – KPU Kabupaten Sumbawa, Sabtu 10 Agustus 2024, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa atau lazim disebut Pilkada tahun 2024. Penetapan DPS tersebut dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka dihadiri para saksi Partai Politik dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai peserta, Sabtu (10/08).

Baca Juga: Petahana, Anggota Dewan dan ASN Maju Pilkada, Ini Penjelasan KPU Sumbawa

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat dan kemudian dilimpahkan kepada Anggota/Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Handono.

Pada Rapat pleno tersebut, ditetapkan sebanyak 374.864 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 183.618 dan pemilih perempuan sebanyak 191.246 dengan jumlah TPS sebanyak 929. Pemilih baru 23.606, pemilih tidak memenuhi syarat pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) 29.116 serta perbaikan data pemilih 9.748.

“Tahapan selanjutnya, kami akan mengumumkan DPS ini kepada masyarakat agar mendapat respon, masukan maupun tanggapan guna perbaikan data pemilih sebelum menjadi DPS hasil perbaikan,” kata Handono. (Using)

Previous articleJingel RASA Bersemangat dan Enerjik dalam Ber-Samawa, Mau Dengar?
Next articleBerita Foto: Ribuan Orang Ikut Gowes Bareng Umi Rohmi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.