Home Berita KPU Sumbawa Tetapkan 374.351 DPT Untuk Pilkada 2024

KPU Sumbawa Tetapkan 374.351 DPT Untuk Pilkada 2024

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 374.351 pemilih. Demikian disampaikan Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat, Jum’at (20/09).

“Jumlah DPT ini berkurang jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebanyak 374.864 pemilih,” katanya.

Baca Juga: Menuju Penetapan Paslon, KPU Sumbawa: Semua Bapaslon Sudah Sampaikan Dokumen Perbaikan

Diungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 183.391 pemilih laki-laki, dan sebanyak 190.960 pemilih perempuan. Dan tersebar di 929 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di 165 desa/kelurahan.

Ditegaskan, penetapan tersebut berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 168/PP.07-BA/5204/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Sumbawa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

“Pada hari kamis (19/09) KPU Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sumbawa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” ucap Syamsi.

Ia menjelaskan, rapat pleno penetapan DPT dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dan KPT nomor 799 Tahun 2024. Dan tindaklanjut rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan.

Ditambahkan, sebelumnya telah dilakukan proses penetapan Danftar Pemilih Sementra (DPS). kemudian DPS Hasil Perbaikan di tingkat desa dan kecamatan.

Dikatakan, data ini terus berjalan dan berkelanjutan meski telah didetatapkan sebagai DPT. “Kerena kita tidak bisa melarang orang pindah domisili, jadi TNI Polri, atau pensiun dari TNI Polri, meninggal dunia. Jadi data ini tetap bergulir. DPT ini yang akan ada perubahan dan pergerakan data kerena data ini tetap berjalan,” jelas Syamsi.

Diketahui usai penetapan DPT, selanjutnya KPU Kabupaten Sumbawa akan menetapkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa menjadi bakal calon, pada 22 September 2024. Kemudian pada 23 September 2024, akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon untuk pilkada 2024. (Using)

Previous articleRauhil Fahmi, S.Kom., M.Sc. Satu di Antara 5000 Anak NTB Selesaikan Study Program Beasiswa
Next articleRohmi-Firin Diharap Jadi Solusi Sejumlah Persoalan di NTB
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.