Home Berita KPU Sumbawa Terima Pengajuan Bakal Calon Legislatif Hingga 14 Mei 2023

KPU Sumbawa Terima Pengajuan Bakal Calon Legislatif Hingga 14 Mei 2023

Sumbawa Besar, sumbawanews.com -Berdasarkan pengumuman nomor 222/PL.01.4-Pu/5204/2023 Tanggal 24 April Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU kabupaten Sumbawa telah mengumumkan tentang jadwal waktu dan tempat pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Sumbawa dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 12 sampai dengan pasal 23. Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Baca Juga : Lega! Putusan Tunda Pemilu 2024 Dibatalkan PT DKI, Ketua KPU: Alhamdulillah, Pemilu Jalan Terus

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa di sela sela menunggu kehadiran partai politik menyatakan bahwa, sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai tagline KPU melayani, KPU kabupaten Sumbawa telah mempersiapkan tempat berupa ruangan yang reprensentatif sebagai tempat pengajuan bakal Calon anggota DPRD kabupaten Sumbawa.

Disamping itu, mengingat penyampaian dokumen persyaratan adminitrasi setiap bakal calon wajib diupload melalui aplikasi SIlon, maka KPU Sumbawa sejak mulai pengumuman ( 24-04-2023), telah memberikan layanan konsultasi dan koordinasi utamnaya dalam penggunaan aplikasi SILON melalui Tim heldesk yg telah dibentuk, terang Wildan.

Baca Juga : KPU Sumbawa Fasilitasi FH UNSA Gelar Pemilihan Ketua BEM dan DPM

Selanjutnya Wildan juga menyatakan, sebagiamana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa partai politik dalam mengajukan bakal Calon ke KPU Kabupaten Sumbawa, disampaikan dalam bentuk dokumen berupa form MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan Form MODEL B.DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL yang selanjutnya akan diperiksa dan dicocokan dengan dokumen administrasi Bakal Calon yang telah di upload melalui aplikasi SILON.

Wildan berharap dukungan msyarakat Kabupaten Sumbawa, Terutama rekan-rekan insan pers dalam menginformasikan tentang pelaksanaan tahapan ini. Sehingga seluruh proses pencalonan mulai dari pegajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan DCS dan akhirnya ditetapkan Daftar Calon Tetap sebagai syarat pemilu dapat dilaksanakan dapat berjalan tertib dan lancar.

Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pancalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Hari Pertama tanggal 1 Mei 2023, KPU Sumbawa telah bersiap untuk menerima kedatangan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, namun sampai dengan jam 16.00 wita belum ada partai politik yang mengajukan bacalegnya ke KPU Sumbawa.

Perlu diketahui bahwa pengajuan bakal calon dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten mulai hari Senin, tanggal 1 Mei s.d hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023, dengan ketentuan pengajuan Tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WITA dan Tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WITA bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Jalan Garuda No. 109 Sumbawa Besar

Dalam menerima pengajuan bakal calon oleh partai politik, KPU Sumbawa telah menyiapkan beberapa ruang untuk kelancaran fasilitasi pengajuan calon. Ruangan tersebut antara lain Ruangan Tempat Pengajuan Bakal calon, Ruangan Konferensi Pers dan Ruangan Helpdesk pencalonan.

KPU Sumbawa juga menyiapkan ruang tempat transit pimpinan partai politik dan rombongan sebelum melakukan registrasi pengajuan pada buku tamu yang sudah disiapkan.

Disamping itu, dalam rangka memenuhi hak masyarakat akan informasi tahapan Pemilu tahun 2024, KPU Sumbawa juga akan menyiarkan secara live streaming pengajuan bakal calon oleh partai politik melalui media sosial KPU Sumbawa. (Using)

Previous articleMiris! UMP 2023 Jateng Terendah se-Indonesia tapi Ganjar di Dukung KSPSI dan Partai Buruh
Next articleAda yang Terluka, Kantor MUI Ditembak 2 Kali
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.