Sumbawa Besar, sumbawanews.com – KPU Kabupaten Sumbawa telah menyampaikan dua nama calon Pengganti Antar Waktu, pada 25 Oktober lalu. Dua nama tersebut yang akan menggantikan Abdul Rafiq dan Mohamad Ansori yang saat ini telah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Sumbawa di Pilkada 2024.
Baca Juga: Seluruh Logistik Pilkada Diterima KPU Sumbawa
“Kami telah bersurat ke DPRD Sumbawa sehari setelah melakukan pleno penetapan calon PAW untuk menyampaikan dua nama calon PAW. Sekarang prosesnya di DPRD Sumbawa,” kata Ardani, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sumbawa, Kamis (31/10).
Diungkapkan, pada 24 Oktober lalu, KPU Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan pleno untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dari pencalonan terhadap calon PAW untuk pak Abdul Rafiq dan Pak Mohamad Ansori. “Kami memverifikasi berkas awal pada saat pencalegan. Kami cek apakah berkasnya sudah lengkap,” jelasnya.
KPU Sumbawa juga melakukan koordinasi dengan partai politik. “Untuk mendapatkan informasi apakah calon PAW bersangkutan masih aktif sebagai kader partai politik,” tambah dia.
Selain itu, juga secara langsung melakukan pengecekan keanggotaan di Sipol. “Disana tertera untuk untuk calon PAW Mohamad Ansori atas nama Muhammad Taufik yang terdaftar sebagai ketua PAC Moyo Utara Partai Gerindra. Kemudian calon PAW pak Abdul Rafiq, atas nama I. Ketut Sawitra terdaftar sebagai anggota PDI-Perjuangan,” beber dia.
Disebutkan, Khusus calon PAW Abdul Rafiq, akan digantikan oleh caleg suara terbanyak urutan ketiga di Dapil V dari PDI-Perjuangan. Sebab pada Dapil tersebut PDI-Perjuangan mendapatkan dia kursi. Sedang Calon PAW Mohamad Ansori, oleh caleg suara terbanyak urutan kedua dari Partai Gerindra Dapil I.
“Proses PAW, KPU Sumbawa berpedoman pada PKPU 06 tentang Penetapan Calon terpilih pemilu legislatif,” ucap Ardani. (Using)