Sumbawa Besar, sumbawanews.com – KPU Kabupaten Sumbawa tengah melakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Rekrutmen dilaksanakan sejak 13-19 Juni 2024.
“Tersebar di 924 TPS, dengan jumlah yang kami butuhkan adalah 1.487 Pantarlih,” kata Heri Kurniawansyah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, di ruang kerjanya, Jum’at (14/06).
Baca Juga: KPU NTB Ungkap Alasan Belum Penetapan
Diungkapkan, dalam ketentuan, jumlah pemilih dibawah 400 per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan satu Pantarlih. Sedangkan dengan jumlah pemilih 400-600 dibutuhkan dua Pantarlih.
Dijelaskan, baru-baru ini KPU Sumbawa menggelar rakor sekakigus menyampaikan informasi penting kepada PPK dan PPS, terkait dengan perekrutan Pantarlih. “Apa yang menjadi kriteria utama, apa yang menjadi aspek utama dan cara pendaftarannya kita sampaikan. Sehingga hari ini semu sudah bergerak,” jelas dia.
Pantarlih akan melakukan pemutakhiran data atau Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Dan hasil coklit menjadi dasar dikeluarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Mereka akan dilantik 24 Juni. Masa kerja mereka nanti satu bulan penuh,” katanya. (Using)