Home Berita KPU Sumbawa Dihibah Rp25,6 M Untuk Pilkada

KPU Sumbawa Dihibah Rp25,6 M Untuk Pilkada

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa menandatangai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa (Pilkada Kabupaten Sumbawa) tahun 2024, Selasa (24/10/2023), di ruangan rapat Bupati Sumbawa.

Penandatanganan NPHD tersebut secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPU Sumbawa—M.Wildan dan Bupati Sumbawa—Drs. H. Mahmud Abdullah. Turut disaksikan Sekda—Drs. Hasan Basri Bersama jajaran serta para Komisioner KPU Sumbawa, Nurul Khairani, Muhammad Kaniti dan Muhammad Ali, Sekretaris KPU Sumbawa—Agus Salim dan jajaran Sekretariat KPU Sumbawa.

Baca Juga: Pemda Sumbawa Akan Hibah Aset Untuk Bangunan Kantor KPU

KPU dan Pemda Sumbawa menyepakati NPHD senilai Rp Rp 25.639.475.900 disertai rambu-rambu pelaksanaannya maupun hak dan kewajiban para pihak. “Usulan awal KPU kepada Pemda Sumbawa senilai Rp 43.683.765.900. Setelah pembahasan Bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah disepakati Rp 39.420.901.900,” jelas Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbawa—Muhammad Kaniti.

Ditambahkan, karena Pilkada Sumbawa bersamaan dengan Pilgub NTB maka ada cost sharing dengan Pemprop NTB yang mana NPHDnya telah ditandatangani oleh Pj Gubernur dengan Ketua KPU NTB senilai 13.782.042.875 (35%) dan untuk Pilkada Sumbawa Rp 25.639.475.900 (65%). Setelah penandatanganan NPHD, selanjutnya KPU Sumbawa akan menyiapkan hal-hal tehnis penampungan dan pencairan anggaran yang diatur di dalam NPHD tersebut. Antara lain menentukan bank pemerintah yang akan menampung anggaran Pilkada dengan skema beauty contest. (Using)

Previous articleTim LKBH UNSA Beri Penyuluhan Hukum Warga Binaan Lapas Sumbawa
Next articleBakamla RI Laksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Tiga Universitas di Indonesia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.