Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ardani, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sumbawa, Senin (21/10) mengungkapkan, KPU Kabupaten Sumbawa telah melakukan rapat pleno terkait surat pengunduran diri Ketua PPS Desa Jorok. Surat pengunduran diri yang bersangkutan Diterima oleh Ketua Divisi SDM pada tanggal 18 Oktober 2024.
Baca Juga: Diduga Langgar Etik, Bawaslu Sumbawa Rekomendasi Pemecatan Anggota PPS Jorok
“Sebelumnya, pada tanggal 8 Oktober kami telah melakukan klarifikasi terhadap Ryan Juansyah atas beredarnya screenshot WA story yang menyatakan dukungan terhadap salah satu calon gubernur NTB,” kata Ardani.
Dikatakan, Terkait rekomendasi dari Bawaslu kabupaten Sumbawa, telah terima spada 18 Oktober 2024. Kemudian pada tanggal 20 Oktober KPU Sumbawa melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Setelah kami melihat dan memeriksa kelengkapan surat, surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekretariat dan tidak melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam surat rekomendasi,” ungkap dia.
Terhadap hal tersebut, ia menilai rekomendasi yang dikirimkan belum sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024. ‘Namun demikian, terlepas dari ada atau tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu, kami telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap Ryan Juansyah,” jelasnya.
Diungkapkan, Dalam klarifikasi tersebut, Ryan Juansyah mengakui benar telah bertemu dengan salah satu calon gubernur NTB dalam acara pertemuan organisasi di salah satu rumah makan di Sumbawa. Terkait dengan screenshot WA story, Ryan juga mengakui nomor tersebut adalah nomor kontaknya.
“Pleno telah memutuskan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ryan Juansyah,” tegas dia. (Using)