Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa akan membuat 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Kabupaten Sumbawa. Untuk mengakomodir hak pilih calon pemilih dengan kebutuhan khusus.
“Tidak ada perbedaan mekainismenya, sama dengan TPS lain. TPS khusus ini dikhususkan untuk pemilih yang berkebutuhan khusus,” kata Muhammad Ali, S.IP., Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Kamis (21/12).
Baca Juga: KPU Sumbawa Terima 3.213 Koli Surat Suara
Dijelaskan, dari 5 TPS khusus tersebut, yakni 2 TPS di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Kemudian, 1 TPS khusus untuk karyawan PT SJR di Ropang, dan 2 TPS Khusus untuk Karyawan PT AMNT di Lenangguar.
“Seperti tahanan mereka tidak bisa keluar lapas untuk mencoblos. Sehingga kita menempatkan TPS disitu. Di lapas Sumbawa, ada dua TPS. Karena memang ada 500 lebih pemilih. Untuk saat ini, pemilih yang di TPS khusus lapas itu masih ada mobiliasi. Dalam arti, ada tahan yang bebas, ada tahanan yang masuk,” ucap dia. (Using)