Home Berita KPK Tetapkan Seorang Advokat Tersangka

KPK Tetapkan Seorang Advokat Tersangka

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka seorang pengacara/advokat – LCSS. Yang bersangkutan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan disertai dengan pemberian keterangan palsu didepan persidangan terkait perkara suap di kabupaten buru selatan provinsi maluku.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan LCSS selama dua hari pertama terhitung sejak 20 Mater hingga 8 April di rutan KPK,” kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (20/03).

Diungkapkan, LCSS merupakan Advokat di Surabaya dan memperoleh surat kuasa dari IK yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dan sebelumnya telah saling kenal, dan pernah menjadi kuasa hukum perkara IK.

Dijelaskan, Juni 2019, IK bertemu dengan LCSS untuk berkonsultasi karena adanya surat permintaan keterangan tim penyelidik KPK. Kemudian IK menandatangani surat kuasa advokat LCSS, dan LCSS Menyusun scenario untuk membela.

“Dan perbuatan pembelaannya kami Yakini terdapat rekayasa kepalsuan,” sebutnya.

Skenarian LCSS antara lain, melakukan transfer uang pada saudara IK pada DSS melalui rekening JRK dibuat seolah-olah hanya transaksi antara IK dengan JRK. Kemudian, perjanjian utang-piutang antara IK dan JRK terkait pembelian asset yang kepemilikannya yang sebenarnya milik DSS. Serta memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangna dan pembelian asset DSS,

Dijelaskan, atas scenario tersebut, IK, JRK dan DSS sepakat untuk mengikuti LCSS sehingga yang disampaikan di tim penyidik tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sehingga menghambat kerja tim KPK. Dan Setelah tim penyidik menemukan fakta hukum dan alat bukti lainnya, IK dan JRK mengakui keterangan yang diberikan merupakan scenario yang disusun LCSS.

“Saat persidangan DSS di pengadilan negeri tipikor ambon, LCSS menjadi saksi dan memberikan kterangan tidak sesuai fakta,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru selatan. Yakni DSS – Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, dan 2016-2021. Kemudian JRK – swasta, dan IK – swasta. (Using)

Previous articlePengelolaan Aset BBS, Kewenangan Kecamatan Belum Jelas
Next articlePerusahaan Cina Disebut Dapat Serangan Bersejata Di Afrika Tengah, 9 Tewas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.