Home Berita KPK Tangkap Tangan Rombongan Dugaan Suap Proyek Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

KPK Tangkap Tangan Rombongan Dugaan Suap Proyek Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

Jakarta, sumbawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengungkapkan, menangkap sedikitnya 25 orang terkait dugaan suap di Direktur Jendral (Dirjen) Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, melalui operasi tangkap tangan. Dari 25 orang, 10 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, atau sejak 12 April hingga 1 Mei mendatang.

“Kegiatan tangkap tangan Dugaan penerimaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Dirjen Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022,” kata Johanis Tanak, didampingi Asep Guntur – Plt. Deputi Penindakan, dan Ali Fikri – Plt. Juru Bicara KPK, dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (13/04).

Baca Juga : Terkait Aduan Brigjen Endar, Hari Ini Dewas Mulai Periksa Pimpinan KPK

Diungkapkan, 25 orang tersebut ditangkap di beberapa tempat berbeda. Yakni di Jakarta dan Depok, ditankap atas nama SYN – PPK DTP Jabar, FAD – PPK perawatan prasarana perkeretaapian, DEW – Asiparis DJKA kemenhub, HNO – direktur prasarana perkeretapian, DIN – Direktur PT IPA, MUH – Direktur PT EF, RIY – Staf PT DF, DWI – Staf PT DF, KAR – Staf PT DF, MHJ – Pengemudi, WAR – Pengemudi, DAD – Pengemudi, DAR – FP PT Manajemen Properti, AFF – PPK DPKA Sulsel, AGS – Staf PT IPA, dan DEN – PNS.

Kemudian di semarang ditangkap atas nama Semarang, DEN – PPK PTP Jakabteng, PTU – Kepala PTP Jabakteng, ANY – Staf PT IPA, SUF – Staf PT IPA, HEN – Staf PT IPA, AYU – Bendahara Pengeluaran BPT Jabakteng, FRE – Staf PT IPA, SEP – Pengemudi. Dan di Surabaya ditangkap atas nama YOS – Direktur PT KAA Manajemen Propretri sampai dengan februari 2023. Serta mengamankan pihak lainnya.

Baca Juga : Buntut Pencopotan Jabatan di KPK, Brigjen Endar Polisikan Sekjen KPK

Dijelaskan, dari kegiatan tangkap tangan tersebut, Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,027 milliar dan USD 20.000. kemudian kartu debit Rp 346 juta, saldo rekening bank Rp 150 juta. Sehingga total berjumlah sekitar Rp 2,823 milliar.

Dikatakan, dalam pelaksnaan beberapa proyek pembangunan pemeliharaan rel jalur kereta api oleh Direktorat Dirjen Perkeretaapian di Kemenhub 2021-2022 diduga telah terjadi rekayasa pemenang tender. Diantaranya dalam proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo-Balapan, proyek pembangunan jalur kereta api di Makasar, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 peoyek supervisi di Cianjur, jabar, dan proyek perbaikan lintasan di Sumatera.

Baca Juga : Breaking News! KPK OTT di Semarang dan Jakarta. Tangkap Pejabat Balai DJKA Jateng

“Diduga telah terjadi pengaturan pemenangan oleh pihak tertentu sejak administrasi sampai penentuan pemenang tender. Dan diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negera di lingkungan dirjen perkeretaapian Kemenhub, dari pihak swasta salaku pelaksana proyek dimaksud, sekitar 5-10 dari nilai proyek,” ucapnya.

Disebutkan, dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didugkung oleh sejumlah bukti awal, penerima uang sebagai suap diduga mencapai kebug Rp 14,5 milliar. “Dan akan terus dikembangkan pada proses penyidikan,” ucap dia.

Baca Juga : Makin Panas! Brigjen Endar Juga Laporkan Firli ke Dewas soal Dokumen KPK Bocor

Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni  DIN – Direktur PT IPA, muh – direktur PT DF, YWS – Direktur PT kaa manajemen property sampai periode februari 2023, par – VP PT. Manajemen property, sebagai pemberi. Kemudian HNO -Direktur Prasarana Perkeretapian, DEN – PPK BTP Jabakteng, PTU – Kepala BPT Jabakteng, AFF – PPK BPKA Sulses, FAD – PPK Perawatan prasarana perkeretaapian, SYN – PPK BPT Jabakbar, sebagai penerima.

Sebagai penerima, tersangka disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga : Abraham Samad dan Eks Komisioner KPK akan Laporkan Firli Bahuri ke Polisi

Kemudian sebagai Pemberi, disangkakan dengan pasal 5 atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Using)

Previous article33 Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 Berisi Doa Kebaikan
Next articleKomite TPPU Akan Bentuk Satgas Terkait Transaksi Jumbo Mencurigakan di Kemenkeu
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.