Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/07) menahan seorang tersangka – MG, dalam dugaan suap di Basarnas RI. MG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Bersama beberapa orang lainnya beberapa waktu lalu.
“Hari ini satu orang tersangka atas nama MG telah kooperatif hadir ke KPK didampingi penasehat hukumnya. Tentu kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Ali Fikri, Plt Jubir KPK, dalam Konfrensi Pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
Baca Juga: Kepala Basarnas Diduga Terima Suap Rp 88,3 M, KPK Gandeng Puspom Mabes TNI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, saat dilakukan penetapan sebagai tersangka, MG sedang melakukan perjalanan bisnis keluar negeri. Dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, terhitung 31 Juli hingga 19 Agustus 2023 di rutan KPK di Gedung merah Putih.
“Pada saat itu belum bisa dilakukan karena sedang melakukan perjalanan bisnis keluar negeri,” ucapnya. (Using)