Home Berita KPK: Jika Polri Kirim Brigjen Endar Isi Posisi Lowong, tapi Harus Ikut...

KPK: Jika Polri Kirim Brigjen Endar Isi Posisi Lowong, tapi Harus Ikut Seleksi Ulang

Jakarta, Sumbawanews.com. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Polri mengenai permintaan perbantuan pegawai untuk mengisi beberapa jabatan struktural yang kosong. Salah satu jabatan yang ingin diisi KPK itu adalah jabatan Direktur Penyelidikan yang kosong setelah Endar Priantoro diberhentikan.

baca juga: Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Firli Cs Akan Diperiksa Dewas KPK

“Kami sudah kirim surat supaya mengirimkan anggota untuk ikut bidding,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 April 2023.

Selain Direktur Penyelidikan, kata Alex, beberapa jabatan kosong lainnya yang harus diisi adalah Deputi Penindakan, Direktur Penuntutan, Jaksa Penuntut Umum dan koordinator wilayah I. Posisi Deputi Penindakan kosong setelah Inspektur Jenderal Karyoto diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya, sementara Direktur Penuntutan kosong karena ditinggal Fitroh Rohcahyanto yang memilih kembali ke Kejaksaan Agung. Jabatan yang kosong ini hanya diisi oleh pelaksana tugas.

baca juga: Makin Provokatif, Akses Brigjen Endar Masuk Gedung KPK Dicabut

“Ada beberapa posisi yang lowong di tingkat pratama dan madya,” kata Alex.

Alex menuturkan lembaganya membuka pintu apabila kepolisian ingin mengajukan kembali Endar menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Akan tetapi, kata dia, Endar harus menjalani seleksi ulang untuk bisa duduk di posisi itu.

Baca juga: Brigjen Endar di Copot Firli, 20 Kasatgas di KPK Bersatu Surati Sekjen

“Boleh saja, nanti kan ada tes. Tidak ada otomatis diterima,” kata dia. “Dari Polri kami minta 3 orang, tidak masalah kalau mau diajukan kembali,” lanjut Alex.

Selain kepada Polri, Alex mengatakan surat undangan untuk mengikuti seleksi jabatan itu juga dikirimkan kepada Kejaksaan. Dia berharap kedua lembaga itu akan mengutus pegawainya untuk menjalani seleksi di KPK.

“Kami sudah berkirim surat ke Kejaksaan dan kepolisian untuk beberapa posisi yang kosong,” kata dia.

Dia mengatakan ada sejumlah kriteria yang diperlukan KPK untuk mengisi jabatan itu. Dia mengatakan kriteria calon yang dibutuhkan adalah mereka yang paham tentang perkara tindak pidana korupsi. “Kalau dari polisi minimal dia pernah menjadi penyidik Tipikor, kalau jaksa ya pernah menyidangkan atau menuntut perkara korupsi,” kata Alex. (sn03)

Previous articleTerima Suap dari Bupati Kepulauan Meranti, Auditor BPK Tersangka di KPK
Next articleBahas Pembukaan Kedutaan dan Konjen, Tim Arab Saudi Tiba di Teheran
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.