Home Berita KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Jakarta, sumbawanews.com – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri Selasa (21/03) mengatakan, KPK mendorong RUU Tentang Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-Undang. Sehingga Undang-undang tersebut dapat diterapkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami dorong pemerintah dan legislative untunk mengesahkan RUU perampasan asset. Kami lakukan penerapan dengan TPPU. Akhirnya nanti kami akan buktikan untuk merampas asset para koruptor,” ucap Ali Fikri.

Ia mengungkapkan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada GS – Hakim Agung Mahkmah Konstitusi dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Sebelumnya, GS tetalah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap.

“Sebelumnya dan sedang berproses, GS tersangka atas dugaan suap. Tim menemukan pidana lain, dan ditelusuri uang ada dugaan disamarkan, dibelanjakan terhadap asset-aset yang memiliki nilai ekonomis,” kata dia.

Ditegaskan, Setiap proses penyidikan yang dilakukan KPK, akan ditelusuri dan didalami dengan dugaan TPPU. Untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi. (Using)

Selain itu, dari hasil penyelidikan, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka baru pelaksaan pembangunan stadion mandala krida di Yogyakarta. Penetapan tersebut berdasarkan fakta hukum fakta persidangan.

“Ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, atas kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Yogyakarta terhadap tersangka Heri Sukamto dkk. Dan masing-masing tersangka dipenjara 8 dan 9 tahun, serta membayar denda 400 juta serta uang pengganti Rp 27,5 millyar. (Using)

Previous articleKPK Minta Klarifikasi LHKPN Kepala BPN Jaktim
Next articlePeringati Hari Jadi di Makam Ulama, Ketua Rinjani Foundation Tegaskan Nilai Luhur Pendahulu Harus Direfleksi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.