Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari resiko korupsi pada sector politik memiliki siklus yang terus berulang. Sehingga koerupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Demikian disampaikan Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK diampingi Karyoto – Deputi Penindakan KPK dan Ali FIkri – Plt. Juru Bicara KPK, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (10/01).
Disebutkan, korupsi pada sector politik, rentan menjalar pada modus korupsi lainnya. Seperti korupsi perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi.
“Oleh karenanya KPK terus mendorong partai politik dan kadernya untuk berkomitmen untuk melakukan Langkah nyata dalam menerapkan praktek-praktek politik yang jujur dan berintegritas. Seperti melalui program plitik cerdas berintegrasi, maupun penerapan system integritas partai poltik,” kata dia.
Sehingga, Ketika para kader nanti terpilih menjadi pejabat public, baik dalam rumpun eksekutif maupun legislatif, akan mengemban amanat rakyat dengan penuh rasa tanggungjawab. “Karena uang negara yang dikelola, dan gaji yang diterima adalah hasil dari keringat rakyat,” ucapnya. (Using)