Home Berita Korban Podcast Ijazah Palsu Jokowi, Gur Nur di Vonis 6 Tahun

Korban Podcast Ijazah Palsu Jokowi, Gur Nur di Vonis 6 Tahun

Sidang vonis Sugi Rahardja alias Gus Nur di PN Solo, Selasa (18/4/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Solo, Sumbawanews.com. – Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama terkait Podcast kasus ijasah palsu Presiden Jokowi Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis enam tahun penjara. Majelis hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Baca juga: Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara

Baca juga: Viral! Pejalan Kaki Halangi Laju Motor di Trotoar

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Moch. Yuli Hadi, saat membacakan putusan.

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

baca juga: Kompak! Setelah PDIP Kini PSI Bela Heru Terkait Bongkar Trotoar Warisan Anies

Dalam kasus ini disita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara.

“Ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Atas putusan tersebut, silakan pihak terdakwa dan JPU menentukan langkah selanjutnya apakah pikir-pikir, atau seperti apa monggo,” ujar Yuli Hadi dikutip Sumbawanews.com dari DetikJateng, Rabu (19/4/2023).

baca juga: Viral! Uya Kuya Fasilitasi Pemulangan Jamil Wahab warga Taliwang Sumbawa yang di Penjara 43 Tahun di Malaysia

Mendengar vonis hakim ini, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan. Mereka menyebut kliennya tak pantas dipenjara dan akan mengajukan banding.

“Kami dengan putusan tadi, kami pasti dan yakin mengajukan banding,” kata Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo.

Sementara itu, pihak JPU juga belum menerima keputusan hakim itu dan memilih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU.

baca juga: Didatangi PKS, Mahfud Ditawari Jadi Cawapres Anies

“Atas putusan hakim, kami putuskan pikir-pikir,” kata JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan.

Gus Nur dan Bambang Tri Dijerat Penistaan Agama-Ujaran Kebencian
Sebelumnya diberitakan, Gus Nur dan Bambang Tri dijerat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Unsur penistaan agama itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan oleh Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul ‘Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an’. Kegiatan Gus Nur dan Bambang Tri dalam video itu dinilai bertentangan dengan agama Islam dan telah melakukan perbuatan penodaan atau penistaan terhadap ajaran agama Islam. Keduanya pun diproses hukum.

Baca juga: Tiba di Pemalang, Pemudik Ini tak Sadar Tinggalkan Istri di Brebes

Dituntut 10 Tahun Bui
Gus Nur dan Bambang Tri lalu diyakini jaksa penuntut umum melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, karena kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama.

“Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten podcastnya kedua orang ini tetap kebencian kepada Presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi,” kata Apriyanto saat ditemui di PN Solo, Selasa (21/3).

Baca juga: Info Mudik: Jadwal One Way & Ganjil Genap Jalan Tol Mudik 2023 Hari Rabu (19/4), Dimulai Jam 08.00

Apriyanto mengatakan kasus ini merupakan kasus keempat Gus Nur. Sebelumnya dia pernah dihukum di Palu, Jakarta Selatan, dan Surabaya karena kasus ujaran kebencian dan kebohongan.

Sementara Bambang Tri pernah dihukum 3 tahun di Blora karena bukunya berjudul Jokowi Undercover 1. Di buku itu, sambung Apriyanto, Bambang Tri menuduh keluarga Jokowi melakukan kecurangan pemilu yang akhirnya tuduhan tidak terbukti. (sn03)

Previous articleJelang Idul Fitri 1444 H, Ini Pesan Ketua DPRD Sumbawa
Next articleKereta Api Tabrak Sedan di Lamongan, 2 Orang Tewas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.