Jakarta, Sumbawanews.com. – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Jokowi meminta mutasi pegawai dilakukan sesuai aturan yang ada.
Diketahui, pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri oleh KPK menuai polemik. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengirim surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Baca juga: Terkait Pencopotan Brigjen Endar di KPK, Novel Baswedan: Jangan Bohongi Publik!
Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit, seperti dikutip Jumat (31/3). Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.
Aturan KPK menyebut pengembalian pegawai ke instansi asal dilakukan jika ada pelanggaran berat. Sampai saat ini, Endar tak melakukan tindakan pelanggaran berat di KPK.
Baca juga: Jokowi: Pencopotan Endar dari KPK Sesuai Mekanisme, Jangan Buat Gaduh!
“Di setiap institusi, kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jokowi harap tak ada kegaduhan karena polemik mutasi tersebut. Bagi Jokowi, semua sudah ada aturannya.
Baca juga: Akhirnya Brigjen Endar Buka Suara soal Isu Formula E di Balik Pencopotannya di KPK
“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” tuturnya.
Aturan Pengembalian Pegawai KPK
Dilihat detikcom, Senin (3/4/2023), aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Adu Kuat Setelah Firli Copot Endar Priantoro dari KPK
Sebagai informasi, KPK memang dapat meminta ataupun menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK tersebut. Berikut ini isinya:
Pasal 3
(1) Pegawai Komisi terdiri atas:
a. PNS: dan
b. PPPK.
2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan KPK itu juga memuat aturan soal pengembalian pegawai ke instansi induknya. Berikut ini isi pasalnya:
Pasal 30
Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.
Polri Siap Berdialog
Polri mengaku siap berdialog dengan KPK soal polemik Endar. Polri menegaskan bahwa tetap berkomitmen mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Harapannya demikian, Polri tetap komitmen untuk mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Sandi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi. Dia mengatakan penugasan Endar di KPK merupakan langkah nyata dari komitmen itu.
“Ya kalau itu masalah internal, kita pantau lebih lanjut,” katanya.
“Komitmen Bapak Kapolri untuk memperkuat dalam pemberantasan korupsi adalah menjadi langkah nyata dengan memberikan Pak Endar untuk dilaksanakan perpanjangan bertugas di KPK,” imbuhnya.
KPK sampaikan dasar aturan. Simak di halaman selanjutnya.
KPK Sampaikan Dasar
KPK membeberkan dasar aturan yang digunakannya terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Setidaknya KPK memaparkan 4 aturan yang dijadikan dasar.
“KPK berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022, PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, Perkap Nomor 4 Tahun 2017 juncto 12 Tahun 2018,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Ali juga mengatakan aturan PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK saat ini sudah tidak berlaku. Hal itu tidak diterapkan sejak pegawai KPK telah berubah status menjadi aparat sipil negara (ASN). (dtk/sn02)