Home Berita Kongres AS Duga Terjadi Penyimpangan di Kantor Lapangan FBI Washington

Kongres AS Duga Terjadi Penyimpangan di Kantor Lapangan FBI Washington

Washington, DC – Menanggapi informasi baru yang muncul tentang penyimpangan di Kantor Lapangan Washington Biro Investigasi Federal (FBI), anggota Kongres AS Matt Gaetz (FL-01), anggota Subkomite Pilih untuk Persenjataan Pemerintah Federal, Selasa (21/03) akan memperkenalkan “Undang-Undang Penangkapan Rumah Kantor Lapangan FBI Washington”. Undang-undang meminta Dewan Perwakilan AS untuk menghentikan semua pengeluaran yang dialokasikan untuk markas baru FBI di pinggiran kota di luar Distrik Columbia.

Dikatakan, Pada RUU Omnibus Desember 2022 dan di bawah arahan mantan Ketua Nancy Pelosi, Dewan Perwakilan Rakyat memilih untuk mengalokasikan $375 juta untuk markas FBI baru di wilayah Greater Washington, DC. “Undang-Undang Penangkapan Rumah Kantor Lapangan FBI Washington” akan disponsori bersama oleh Rep. Andy Biggs (AZ-05), Rep. Dan Bishop (NC-08), Rep. Paul Gosar (AZ-09), Rep. Marjorie Taylor Greene (GA-14), dan Rep. Harriet Hageman (WY-At Large).

Dikatakan, Masih ada pria dan wanita baik di FBI yang tugas dan tujuannya adalah membela negara. Tetapi Kantor Lapangan Washington yang dipersenjatai oleh FBI benar-benar busuk.

Disebutkan, Melalui investigasi Kongres di Select Subcommittee on the Weaponization of the Federal Government, dewan telah menemukan kesaksian yang sangat mengganggu dari pelapor FBI. Bahwa Kantor Lapangan Washington menargetkan orang Amerika yang menentang agenda politik korup mereka.

“Kanker di Kantor Lapangan Washington telah bermetastasis begitu besar sehingga seluruh tubuh berada dalam kondisi kritis. Memberi FBI markas baru yang lebih besar dari Pentagon akan memaafkan, memperkuat, dan memungkinkan perilaku jahat mereka ke tingkat yang belum pernah kita lihat sebelumnya, ” kata Anggota Kongres Gaetz. (Using)

Previous articleUsai Pembicaraan Dengan Xi Jinping, Putin : Hubungan Rusia-China Capai Perkembangan Tertinggi
Next articleHeboh! Momen Prabowo Hormat ke Luhut dan Guyon ‘Izin Duduk’
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.