Home Berita Komunitas LGBT Asia Tenggara Akan Kumpul di Jakarta, BMIWI Sebar Petisi Penolakan

Komunitas LGBT Asia Tenggara Akan Kumpul di Jakarta, BMIWI Sebar Petisi Penolakan

Jakarta, sumbawanews.com – Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) menolak kedatangan Komunitas LGBT Asia Tenggara untuk berkumpul di Jakarta, Pada tanggal 17 – 21 Juli 2023. Penolakan BMIWI juga disertai dengan menyebarkan petisi online untuk mengajak masyarakat menolak kedatangan komunitas LGBT.

Pantauan sumbawanews.com hingga Selasa (11/07) sekitar pukul 20.45 WIB, telah seribu lebih responden yang mengisi petisi yang menolak komunitas tersebut. Petisi disebar pada: https://www.change.org/p/menolak-komunitas-lgbt-asia-tenggara-berkumpul-di-jakarta-17-21-juli-2023?recruiter=1312037149&recruited_by_id=d7aa4570-1f27-11ee-8650-6d18cb76299d&utm_source=share_petition&utm_campaign=share_petition&utm_medium=whatsapp&utm_content=washarecopy_36801095_id-ID%3A4

Menurut BMIWI, Penolakan ini didasari oleh, Indonesia adalah negara yang menjalankan aturan perundang-undangan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan propaganda LGBT merupakan suatu pengaruh yang bertentangan dengan nilai2 bangsa Indonesia dan mengancam kehidupan moral bangsa Indonesia.

Hak Azazi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh Indonesia adalah hak azazi yang berketuhanan. Bukan hak azazi liberal yang penuh dengan kebebasan. BMIWI menjunjung tinggi nilai-nilai dan aturan agama serta norma-norma ketimuran. Kegiatan propaganda LGBT dapat mencederai nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Pemerintah seharusnya menolak setiap upaya propaganda dan dukungan terhadap LGBT karena perilaku tersebut bertentangan dengan Pancasila, Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pemerintah Indonesia wajib menjaga rakyatnya dari segala potensi kerusakan moral. Mengizinkan kegiatan ini berlangsung di Indonesia sama dengan menyetujui dan membiarkan masyarakat menjadi permisif terhadap LGBT. Pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia harus berani menolak simbol kerusakan moral tersebut sebagai sebuah negara yang berdaulat dan memiilik jati diri yang berketuhanan.

Segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap LGBT sejatinya bertentangan dengan Pancasila, Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan hal tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah untuk menolak setiap upaya dari pihak manapun yang berusaha mengadvokasi dan menormalisasi LGBT di Indonesia. (Using)

Previous articleMau Tidak Rugi Jika Padi Puso, Ini Solusi dari Dinas Pertanian Sumbawa
Next articleFood Estate Keerom Papua Bentuk Penguatan Ketahanan Pangan dengan Smart Farming dan Agritech
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.