Home Berita Komitmen Bersama untuk Pemberantasan Judi Online

Komitmen Bersama untuk Pemberantasan Judi Online

Oleh: Andhika Wahyudiono*

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut anggota DPR yang terbukti terlibat judi online bisa diproses hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE bisa menjadi rujukan untuk melakukan proses hukum. Terkait informasi keterlibatan anggota DPR dalam judi online, ada pasal khusus di KUHP mengenai perjudian, juga di UU ITE terkait judi online. Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia sudah cukup kuat untuk menindak kasus perjudian, termasuk yang melibatkan pejabat publik seperti anggota DPR.

Komisi III DPR menyebut setidaknya ada 82 anggota legislatif yang terlibat judi online berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini menunjukkan bahwa masalah judi online telah menyebar luas dan tidak hanya melibatkan masyarakat umum, tetapi juga kalangan pejabat tinggi negara. Lucius mengatakan bahwa anggota DPR juga bisa diberi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan jika terbukti melakukan judi online. Sanksi yang berat berupa pemberhentian diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pembersihan lembaga legislatif dari tindakan yang melanggar hukum dan etika.

Tanpa sanksi yang tegas, perang melawan judi online tak akan membuahkan hasil. Jalur penegakan etika ini penting bagi DPR sebagai wakil rakyat yang harus menjadi contoh yang baik bagi institusi lain dan masyarakat. Jika DPR serius membersihkan lembaganya dari judi online, mereka dapat memerintahkan lembaga lain termasuk penegak hukum untuk memberantas judi online ini. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempertimbangkan sanksi pemecatan bagi anggota DPR yang terbukti terlibat judi online. MKD tengah menunggu nama-nama anggota DPR yang diduga terlibat judi dari PPATK untuk melakukan klarifikasi.

MKD tidak memiliki kapasitas untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anggota yang terlibat judi online, karena ranah pidana menjadi wewenang kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Namun, MKD bisa memberikan sanksi etik yang berat, seperti pemecatan, bagi anggota yang terbukti terlibat. Aturan hukum perjudian dan judi online di Indonesia diatur dalam KUHP dan UU ITE. Pasal 426 ayat 1 KUHP mengatur sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau menjadikannya sebagai mata pencaharian. Pasal 27 ayat 2 UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Sanksi ini lebih berat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yang hanya mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan adanya regulasi yang kuat ini, seharusnya tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak bertindak tegas terhadap pelaku judi online, termasuk anggota DPR. Keseriusan dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi yang tegas akan menjadi kunci dalam memberantas judi online dan menjaga integritas lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

Penegakan hukum yang tegas dan koordinasi yang efektif antara berbagai lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kepolisian, dan lembaga penegak etika seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sangat penting dalam memberantas judi online di Indonesia. Meskipun upaya pemberantasan telah dilakukan oleh berbagai pihak, tantangan terbesar tetap pada kemauan dan keseriusan dari pihak terkait. Tanpa adanya komitmen yang kuat dari semua pihak, pemberantasan judi online tidak akan membuahkan hasil yang signifikan.

Salah satu tantangan utama dalam pemberantasan judi online adalah integritas di kalangan aparat penegak hukum. Kekuatan finansial dari industri judi online sangat besar, sehingga ada potensi korupsi di kalangan aparat yang seharusnya menegakkan hukum. Ini membuat penegakan hukum menjadi sulit, karena meskipun regulasi dan sanksi telah ditetapkan, pelaksanaannya seringkali terhambat oleh oknum yang tidak jujur. Keseriusan dan kemauan dari aparat penegak hukum untuk benar-benar memberantas judi online menjadi faktor kunci yang menentukan keberhasilan upaya ini.

Koordinasi antara lembaga-lembaga terkait juga merupakan tantangan yang signifikan. Tanpa koordinasi yang efektif, upaya pemberantasan judi online menjadi terfragmentasi dan tidak efektif. Misalnya, PPATK memiliki kemampuan untuk melacak transaksi keuangan yang mencurigakan, namun tanpa kerjasama yang baik dengan kepolisian dan lembaga lainnya, informasi ini tidak akan dapat ditindaklanjuti dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan sistem koordinasi yang kuat dan terintegrasi antara berbagai lembaga untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar.

Partisipasi aktif dari masyarakat juga menjadi faktor penting dalam pemberantasan judi online. Masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya ini melalui edukasi dan sosialisasi tentang bahaya dan dampak negatif dari judi online. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan saluran yang mudah dan aman untuk melaporkan kegiatan judi online yang mereka ketahui. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, upaya pemberantasan judi online akan sulit mencapai hasil yang optimal.

Pemerintah memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa regulasi yang ada ditegakkan dengan tegas dan konsisten. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas judi online dengan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dan memastikan bahwa tidak ada intervensi politik yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa regulasi yang ada selalu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan modus operandi pelaku judi online.

Dalam menghadapi tantangan-tantangan ini, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Dengan adanya komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan judi online dapat diberantas secara efektif dan integritas hukum dapat ditegakkan di Indonesia. Tantangan ini memang tidak mudah, namun dengan keseriusan dan kerja sama yang baik, upaya pemberantasan judi online dapat mencapai hasil yang diharapkan. Integritas dan koordinasi yang baik antara semua pihak yang terlibat akan menjadi kunci utama dalam memberantas judi online dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

*) Dosen UNTAG Banyuwangi

Previous articlePredikat WDP, Ini Penjelasan Bupati Sumbawa di Paripurna DPRD Sumbawa
Next articleIni Jawaban Bupati Sumbawa Terhadap Pandangan Umum Fraksi PDI-P
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.