Jakarta, sumbawanews.com – Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti transaksi jumbo mencurigakan di Kementerian Keuangan. Demikian disampaikan Mahfud MD., Menko Polhukan sekaligus Ketua Komite TPPU), Rabu (12/04).
“Tindaklanjut terkait issue pencucian uang yang disebut mencapai Rp 349 triliun, Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti tugasnya melakukan supervise penanganan dan penyelesaian seluruh LHA dan LHP yang berisi transaksi keuangan mencurigakan,” ucap Mahfud.
Baca Juga : Transaksi Rp349 T Kemenkeu, Terbongkar! Surat Ini yang Bikin Geger Mahfud & Sri Mulyani
Ditegaskan, setiap surat yang dikirim oleh PPATK, pasti melampirkan Laporan Hasil Audit (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP). “Oleh sebab itu tidak bisa dikatakan, dari PPATK itu hanya ada suratnya tetapi tidak ada lha atau LHP-nya. Jadi surat itu, terlampir, ada LHA atau LHP,” tegasnya.
Disebutkan, pembentukan satgas telah mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan komite TPPU, 11 Maret Lalu. Dan ikut dihadiri oleh Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga : Saat RDPU, Sri Mulyani Klaim Sudah Hukum 193 Pegawai Kemenkeu Terkait Transaksi Mencurigakan
Diungkapkan, seperti dijelaskan oleh Menteri Keuangan terhadap LHP senilai 189 triliun, telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan, dan telah sampai pada putusan ditingkat PK. “Dimana dinyatakan lepas dari segala tntutan hukum. Dan untuk pelaku koorporasi, dinyatakan bersalah dan sudah Inkracht.
Sehingga, satgas akan memprioritaskan penelitaian pada LHP senilai Rp 189 trliun, untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku tersebut. Berhubungan dengan LHP yang dikirimkan atau LHP lainnya.
Baca Juga : PPATK Kembali Sampaikan Hasil Analisis dan Indikasi TPPU ke Kemenkeu
“Jadi Kalau sudah ada yang incrach sebagai suatu kesalahan tentu itu kemudian itu menjadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari,” ucapnya.
Satgas juga akan mendalami hal-hal yang dilaporkan disebutkan sudah ditindaklanjuti. “Tapi kita akan mendalami lagi. Sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang sudah ditindaklanjuti itu, hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPUnya. Inysa Allah dalam waktu yang tidak lama, saya akan segera membentuk satgas ini. Setelah menghimpun bahan-bahan yang diperlukan untuk itu,” ucapnya. (Using)