Home Berita Komit Jaga Integritas, Kemenkeu Tetap Kerjasama dengan PPATK

Komit Jaga Integritas, Kemenkeu Tetap Kerjasama dengan PPATK

Jakarta, sumbawanews.com – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan terus berupaya menjaga integritas seluruh pegawai. Baik dalam hubungannya dengan administrasi kepegawaian, maupun disiplin pegawai.

“Integritas, titik masuknya adalah laporan harta. Seluruh pegawai kemenkeu wajib melaporkan hartanya didalam system KPK maupun system internal kementerian keuangan, ini jalan masuk kita,” katanya dalam pernyataan pers Bersama, di Kemeko Polhukan, Jum`at (10/03).

Sehingga, laporan harta adalah dokumen pertama yang akan dibuka jika ditemukan laporan, atau ada situasi lainnya. Dan dugaan tindak pidana pencucian uang perlu mendapat tindaklanjut dari apparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, Kemenkeu dan PPATK memliki dua stream Kerjasama. Yakni permintaan Kemenkeua kepada PPATK untuk memberi informasi tentang individu pegawai yang akan promosi, mutasi, dan dugaan froud. “Kita minta informasi kepada PPATK. Ini sudah dilakukan secara terus menerus sejak 2007, dan hingga sekarang ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada kami maupun yang diminta oleh kemenkeu dari PPATK,” ucapnya.

Sedangkan stream kedua, seperti Dirjen Pajak dan Bea Cukai yang memiliki kerjasama untuk optimalisasi pengamanan dan memastikan hak penerimaan negara. Baik terkait wajib pajak, wajib bayar, atau pihak-pihak yang musti membayar pajak dan bea kepada kepada negara.

“Kemekeu melalui Kerjasama ini telah dapat merecover meminta Kembali pembayaran sebesar Rp 7,08 triliyun. Ini adalah bentuk penegakkan aturan pemeriksaan kepabeanan dan pajak. Kerjasama ini kami apresiasi bersama PPATK, dan tentu akan kami lanjutkan,” tegas dia. (Using)

Previous articleMenko Polhukam: Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Ditindaklanjut, Penanganan Bisa Pindah-Pindah
Next articleArab Saudi, China dan Iran Bangun Kesepakatan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.