Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kg di wilayah Nijang, Senin (14/04). sidak tersebut, dilakukan terhadap salah satu pangkalan yang diketahui mendapatkan alokasi sebanyak 1500 tabung gas subsidi per bulan.
Baca Juga: Gudang Musti Kosong, Komisi II Dorong Bulog Optimal Serap Jagung
Hadir dalam sidak Sekretaris Komisi II Zohran SH, Anggota Komisi II Ida Rahayu SAP, Juliansyah SE, Ahmad Nawawi, dan H Andi Mappeleppui, dan ikut mendampingi Camat Unter Iwes Sahran dan Aparat Desa Nijang
Berdasarkan pantauan di lapangan, pangkalan UD. Jaya Abadi menerima pasokan (tebus) gas subsidi setiap hari dengan harga Rp. 15.500 per tabung. Dalam sehari, pangkalan ini mampu menerima hingga 150 tabung gas subsidi.
Temuan yang menjadi sorotan Komisi II adalah adanya indikasi penyaluran gas subsidi yang tidak tepat sasaran. Diduga, pangkalan tersebut menyalurkan kembali sebagian besar tabung gas subsidi tersebut ke sub-pangkalan yang berlokasi di luar wilayah Nijang.
“Kami menemukan adanya praktik penyaluran gas subsidi ke luar wilayah yang seharusnya menjadi hak masyarakat Nijang. “Ini jelas tidak sesuai dengan tujuan subsidi pemerintah,” ujar Ida Rahayu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa saat diwawancarai usai sidak.
Demikian pula H Andi Mappeleppui menekankan kepada Pangkalan untuk menaati regulasi harga dan distribusi tabung gas elpiji subsidi 3 kg. “Bapak sebagai Pangkalan harus menjual dengan harga Pemerintah, kalau tidak sanggup jangan jadi pangkalan” tandasnya.
Sekretaris Komisi II Zohran menjelaskan bahwa tingkat harga sudah diatur oleh Pemerintah dari SPBE, Agen dan pangkalan. Ada margin keuntungan buat rantai distribusi gas sehingga harga di konsumen akhir diterima 18.000/tabung.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II juga mengungkapkan, setiap konsumen yang membeli gas subsidi di pangkalan wajib menunjukkan kartu identitas sebagai bentuk pendataan dan memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, praktik di lapangan diduga belum sepenuhnya menerapkan aturan tersebut.
Komisi II juga akan melakukan sidak ke Pangkalan lainnya sehingga dapat menerapkan standar harga yang ditetapkan pemerintah Rp. 18.000 per tabung. “Kita juga akan mengunjungi beberapa titik pangkalan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada para Pangkalan sehingga permasalahan ini dapat menjadi attensi. Dirinya berjanji akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik pangkalan dan dinas terkait, untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi atas permasalahan ini,” ucapnya.
Komisi II menegaskan akan menindak tegas pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penyaluran gas subsidi. “Kami akan tindak lanjuti temuan dilapangan sekaligus memberikan peringatan dan pembinaan agar para pengusaha ini dapat mengindahkan sehingga subsidi yang merupakan hak masyarakat dapat dinikmati dan kami tidak akan mentolerir adanya praktik penyelewengan,” tegas Sekretaris Komisi Zohran SH lebih lanjut. (Using)