Home Berita Komisi II DPRD Sumbawa Kunker ke Dinas LHK NTB, M.Yasin Sampaikan Kiat...

Komisi II DPRD Sumbawa Kunker ke Dinas LHK NTB, M.Yasin Sampaikan Kiat Tangani Kerusakan Hutan

Mataram, sumbawanews.com -Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Muhammad Yasin Musamma SAP mengharapkan kepada Dinas LHK Provinsi untuk menangani kerusakan hutan yang terjadi di Kabupaten Sumbawa. Yakni dengan melakukan tiga pendekatan penting memfungsikan kembali pos jaga di semua titik, menambah personil polhutsus di Kabupaten sumbawa dan tertibkan administrasi penataan hasil hutan.

“Hal ini perlu diperhatikan secara serius sebagai langkah pengendalian kerusakan hutan kita, Semua harus terlibat dan bertanggung jawab terkait kelestarian hutan, “Ujar Yasin di Mataram (02/10).

Baca Juga: Soal Hutan, Anggota DPRD Sumbawa: Penting Dilakukan Pemetaan Khusus

Dikatakan, saat ini kondisi hutan di Kabupaten Sumbawa mulai mengkhawatirkan, yang berdampak terhadap Krisis air bersih terjadi diberbagai wilayah. Sehingga perlu mencari solusi dan berbagai strategi atau langkah kongkrit penyelamatan hutan sumbawa menghadapi praktek illegal loging dan juga perambahan hutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Jumansyah S.Hut SAP menjelaskan, ancaman kerusakan ekosistem di Sumbawa akibat beberapa hal yaitu ilegal mining, illegal logging, perambahan hutan dan lahan. “Pengusaha tebang kayunya, masyarakat ambil tanahnya untuk tanam monokultur jagung,” ucapnya, juga menambahkan, hal lain juga disebabkan faktor ekonomi kemudian merambah, dan harga jagung menarik.

Dikatakan, terjadi pula perambahan dekat mata air sekitar bendungan dan perambahan dihulu DAS dan sumber air PDAM disebabkan juga oleh subsidi benih pupuk untuk pertanian monokultur jagung yang diawali dengan pembakaran hutan. “Usulan solusi dan langkahnya adalah memperkuat perjanjian kerjasama KPH dengan pemerintah desa untuk perlindungan lingkungan dan hutan secara kolaboratif. hal kedua adalah restorasi lahan kritis dan rehabilitasi lahan melalui perhutanan sosial dengan pola agroforestri atau tumpang sari. bisa juga melalui inovasi regulasi melalui Pemda DPRD tentang restorasi lahan kritis di Sumbawa dan melokalisir satu area atau landscape bentang lahan yang dulunya bendungan embung dan PDAM,” urai Jul.

Sehingga, semangat kolaborasi Pemprov,Pemkab dan desa sangat penting. Sehingga jangan lagi bicara kewenangan, karena sesungguhnya masyarakat Sumbawalah yang akan merasakan dampaknya. “Bagaimana agar ada pelimpahan kewenangan dari provinsi ke kabupaten dan desa perlu dibicarakan bentuk skema regulasi pelimpahan kenangan sehingga pokir DPRD Sumbawa juga bisa disinergikan dengan basis legal kolaborasi Pemprov kabupaten dan desa maka perlu ada wadah yang bisa memfasilitasi terjadinya kolaborasi antar Pemprov kabupaten dan desa,” ucap dia. (Using)

Previous articlePasukan Khusus TNI Harus Kompeten dan Kolaboratif
Next articleKomisi I ke BKD Kota Mataram, Bahas Optimalisasi Penataan dan Pengelolaan Aset Kelurahan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.