Home Berita Klien Rugi 20 M, Pengacara Muda Adhy Dharmawan Gugat Kementerian PUPR

Klien Rugi 20 M, Pengacara Muda Adhy Dharmawan Gugat Kementerian PUPR

Bangil, sumbawanews.com.|| Pengacara muda, Adhy Dharmawan SH MH, menggugat PT SIER – PIER hingga Kementerian PUPR Bina Marga Wilayah I Pengadaan Jalan Tol Gempol – Pasuruan ke PN Bangil, Pasuruan.

Selain itu Kepala Desa Curahdukuh sebagai Tergugat III, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan sebagai Tergugat IV.

Sidang ke-2 Gugatan nomer perkara 20/pdt.G/2024/PN Bil yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Ganti rugi pengadaan jalan tol berlangsung pada Rabu (27/3).

Dalam sidang itu Kepala Desa Curahdukuh tidak hadir sedangkan PT SIER – PIER dianggap tidak hadir karena administrasi kurang lengkap tidak membawa Akta Pendirian PT.

Mewakili kliennya, Adhy dalam gugatan itu meminta hak Rp20 miliar yang belum terbayarkan, sementara pembangunan jalan tol sudah jadi.

“Kami memperjuangkan hak – hak klien kami, yang dimana klien kami tidak mendapatkan haknya, semoga keadilan berpihak kepada kami,” ujar Adhy.

Adhy berharap sidang berjalan lancar dengan dihadiri para pihak termasuk tergugat. Sidang selanjutnya dijadwalkan 17 April 2024.

“Kita tunggu saja di sidang berikutnya semoga semua pihak bisa hadir agar mediasi bisa segera terlaksana, dan jika tidak ada titik temu langsung ke agenda pokok perkara untuk pembuktiannya,” jelas Adhy.

Sementara itu rekan dari Adhy Dharmawan yaitu Andre Hermawan, SH menjelaskan singkat pokok perkara gugatan yang dilayangkan kliennya.

“Karena klien kami belum sama sekali mendapatkan hak – haknya. Dan lucunya adalah pembayaran tersebut diterima PT SIER – PIER, yang dimana itu bukan hak dari mereka karena pemilik lahan tersebut adalah klien kami. Kami minta media untuk mengawasinya, dan kami akan kirim surat kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar persidangan ini diawasi agar kami bisa dapat keadilan,” tutup Andre.

Previous articleTegaskan Penyelidikan Profesional, Putin: Siapapun Dia, Dalang dan Pelaku Teror Akan Terima Hukuman
Next articlePengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi gelar Sidang ke-22 Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.