Home Berita Ketua MPU Aceh TGK H Faisal Dukung Gerakan Qanun tanpa Revisi

Ketua MPU Aceh TGK H Faisal Dukung Gerakan Qanun tanpa Revisi

Jakarta, Sumbawanews.com.- Setelah diskusi panjang lebar dan tukar fikiran dengan koordinator Gerakan tolak revisi Qanun Aceh, Taufan Maulamin, Ketua MPU Aceh TGK H Faisal merestui sekaligus bersedia menjadi pembina gerakan tersebut.

Kesediaan ini melengkapi deretan Pembina yang sudah ada diataranya; Prof Abdul Somad Phd, Prof Didin Hafidhudin, Dr Cholil Nafis, Prof Utang Ranuwijaya

Kepada Sumbawanews.com, Jumat (25/8/2023), Taufan menjelaskan panjang lebar kronologis Qanun LKS Aceh 2018 sampai 2023 Penolakan revisi.

“Berkah Perdamaian Aceh yang lebih dikenal dengan MoU Helsinki tanggal 15 Agus 2005 dirumuskan dalam UUPA Nomor 11 tanggal 1 Agus 2006, menghasilkan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018. Telah memberikan hak istimewa bagi Aceh untuk sepenuhnya menerapkan Syariat lslam,” jelasnya.

Ditambahkan Qanun LKS Aceh nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh berlaku sejak 4 Januari 2019,Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 (tiga) tahun.

Adalah Achmad Marzuki (Pj) Gubernur Aceh dengan Keppres No: 70/P/2022 tanggal 4 Juli 2022. Bergerak begitu cepat, meski baru saja tiga bulan menerima SK langsung bersurat ke DPR Aceh tanggal 27 Oktober 2022 untuk Rencana Revisi Qanun LKS. Menjadi Sesuatu yg patut dipertanyakan.

Sejak 26 Okt 2022 sampai adanya Demo mahasiswa 25 Mei 2023 selama tujuh bulan tidak dibahas di DPRA sampai meletusnya protes keras Mahasiswa menolak Revisi Qanun LKS di Gedung DPRA, Banda Aceh. Lebih naif lagi. Penjelasan tersebut sempat tersumbat ketika Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya mengeluarkan pernyataan tentang rencana merevisi Qanun LKS. Sejalan dengan gangguan IT Bank Syariah Indonesia (BSI)

“Pengusul awal revisi Qanun adalah Pj Gubernur Aceh di lanjutkan Ketua DPRA namun di tolak keras dan didemo berjilid-jilid oleh hampir seluruh elemen Aceh,” paparnya.

Diungkapkan, meski saat ini terdiam membisu. Penolakan keras terutama rencana dibuka kembali Bank Ribawi yang semua telah diusir habis dari Tanah Rencong. “Apakah motif kembalinya Bank Ribawi tersebut terkait bisnis perhelatan PON XXI 2024 di Aceh dan SUMUT atau temuan besar cadangan Migas di dekat Pulau Andaman? tidak ada yg tahu,” tanyanya.

Kalangan Aceh penolak Revisi Antara lain ;

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali tidak setuju revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Tgk Faisal Ali menyatakan bahwa Qanun LKS belum perlu direvisi, karena baru berjalan 2 tahun.

“Kita semua sudah sepakat melaksanakan syariat Islam secara kaffah,“ ujarnya.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh A Malik Musa juga secara tegas menolak keras revisi Qanun LKS

ICMI-Orwil Aceh menolak upaya untuk revisi Qanun. Bahkan ICMI menyebut bagi yang mau kembalikan Bank Ribawi silahkan keluar dari Aceh

Ketua Umum IMAM, Ikatan Muslim Aceh Meudaulat Abi Muslim At-Tahiri, Sekjen Rifqi Nyak Wang, Tokoh dan Ketua Aliansi, Ormas Islam sepakat menolak revisi Qanun.

Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Tgk. H. Muhammad Yusran Hadi menolak keras revisi

Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Hafas Furqani, M.Ec.Menjelaskan, berlakunya Qanun nomor 11 tahun 2018 mendorong bank-bank konvensional pergi dan mengucapkan selamat tinggal ke masyarakat Aceh. Tidak pantas kembali

Najwa Al Habsyi atas nama Pemuda Bireuen menolak kembali bank konvensional di Aceh karena riba bertentangan dengan ajaran Islam

Tuanku Muhammad Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh sangat keras menolak, “Bank konvensional balik lagi ke Aceh,” sebut langkah itu bukan hanya merevisi tapi menghilangkan Qanun LKS.

Anggota DPD RI asal Aceh Dr.M Fadhil Rahmi, menjelaskan pemikiran Pemerintah Aceh untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh melalui revisi Qanun LKS merupakan hal yang sangat keliru. Qanun LKS adalah turunan UUPA yang merupakan kekhususan dan keistimewaan Aceh, terutama pada Pasal 125, 126, dan 127. ”Rencana Pemerintah Aceh mengembalikan bank konvensional berarti mengebiri Qanun LKS yang secara otomatis juga tidak mengindahkan kewenangan Aceh dalam UUPA,” kata Fadhil Rahmi.

Pimpinan Dayah Markaz Ishlah Al Aziziyah,Tu Bulqaini juga menolak keras Bank Konvensional kembali ke Aceh karena tidak sejalan dengan status Aceh yang berlaku Syari’at Islam.

Muhammad Afdi Kordinator mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh menolak rencana revisi Qanun Aceh dan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh karena menyangkut marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki prinsip syariah islam,

“Mahasiswa meminta Ketua DPRA mencabut kembali statement peluang bank konvensional kembali ke Aceh. Pertahankan prinsip syariah,” ujar M Afdi.

Shibghatullah Arrasyid Kordinator Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menolak revisi Qanun karena mengundang Bank ribawi konvensional kembali berarti menodai hakikat syariat.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRA Mawardi menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Aceh masih mencari solusi terbaik terhadap pro kontra Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh. (SN02)

Previous articleMusik Pengantar Pemberontakan: Mengenang WR Supratman
Next articleDelapan Motor Kawal Terbaru Siap Dukung Pelaksanaan Tugas TNI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.