Jakarta, sumbawanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan kepada Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Abdul Khalik. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3).
Abdul Khalik berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M. Hamonagan Purba. “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abdul Khalik selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, yaitu Corri Ihsan, Zulkipli, dan Irwandi Pasha. Ketiganya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh Patricia Widya Sari.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Corri Ihsan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Teradu II Zulkipli, dan Teradu III Irwandi Pasha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Raka Sandi.
Sedangkan terhadap perkara 3-PKE-DKPP/I/2023 dengan teradu Irwan, Swastari Haz dan Wahyudin (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu) dan Agus Awaludin (Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Dompu) diberi sanksi rehabilitasi. Perkara 4-PKE-DKPP/I/2023 dengan teradu Abdul Gafur (Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong) disanksi Rehabilitasi.
Dan perkara 5-PKE-DKPP/I/2023 dengan Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu dan Yuventus Adrianus Bere (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka), juga disanksi rehabilitasi. (Using)