Home Berita Ketua KPU Tebing Tinggi Diberhentikan

Ketua KPU Tebing Tinggi Diberhentikan

Jakarta, sumbawanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan kepada Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Abdul Khalik. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3).

Abdul Khalik berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M. Hamonagan Purba. “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abdul Khalik selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, yaitu Corri Ihsan, Zulkipli, dan Irwandi Pasha. Ketiganya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh Patricia Widya Sari.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Corri Ihsan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Teradu II Zulkipli, dan Teradu III Irwandi Pasha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Raka Sandi.

Sedangkan terhadap perkara 3-PKE-DKPP/I/2023 dengan teradu Irwan, Swastari Haz dan Wahyudin (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu) dan Agus Awaludin (Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Dompu) diberi sanksi rehabilitasi. Perkara 4-PKE-DKPP/I/2023 dengan teradu Abdul Gafur (Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong) disanksi Rehabilitasi.

Dan perkara 5-PKE-DKPP/I/2023 dengan Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu dan Yuventus Adrianus Bere (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka), juga disanksi rehabilitasi. (Using)

Previous articleRachmat Hidayat : Siapapun yang memerlukan Kursi Roda silahkan Kontak saya !!!
Next articlePanglima TNI Buka Pendidikan Reguler LI Sesko TNI TA 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.