Home Berita Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran Jadi Cawapres, Netizen Desak Pasangan...

Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran Jadi Cawapres, Netizen Desak Pasangan Prabowo – Gibran Didiskualifikasi

Jakarta, Sumbawanews.com.- Pelanggaan Etik kembali terbukti dilakukan oleh Pasangan Capres – Cawapres Prabowo – Gibran, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada Senin (5/2) ini. Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

Pemberian sanksi inilah yang menjadi dasar bagi Netizen yang menyuarakan agar pasangan Prabowo – Gibran didiskualifikasi dari kontestan Pilpres saat ini.

Pengamatan Sumbawanews.com pada Senin (5/2/2024) oukul 14.57 wib, kata “Diskualifikasi” menjadi Trending Topic di Twitter atau sekarang dikenal dengan X dengan jumlah 4,134 post pada posisi teratas.

“Ketua KPU Langgar Kode Etik. Berhentikan Ketua KPU @KPU_ID dan Diskualifikasi anak haram MK,” cuit akun 𝔹𝕚𝕃𝕃 ℝ𝕒𝕐 @BiLLRaY2019

Akun MasBRO 🦉🫶 @MasBRO_back juga mendesak agar pasangan Prabowo – Gibran didiskualifikasi, “Diskualifikasi ..! “Kami muak dgn politik Dinasti”,” tulisnya.

Begitu juga dengan akun 😎 B SAN 😎🇮🇩 @Bang_San77 yang mendesak agar ketu KPK juga diberhentikan, “putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran Jadi Cawapres👇😎. Berhentikan ketua @KPU_ID dan diskualifikasi anak haram MK @gibran_tweet,” unggahnya.

Sebelumnya DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Para pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Namun, pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk meminta tanggapan atas putusan dan pemberian sanksi dari DKPP itu. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons.

Sementara itu komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.

“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Idham.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Pasal 11 huruf a berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

Huruf c berbunyi:

“…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

Pasal 15 huruf c berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

Adapun Pasal 19 huruf a:

“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”

Seperti diketahui pelanggaran etik juga dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman yang merekayasa putusan MK agar Gibran bisa menjadi Cawapres mendampingi Prabowo.

Menurut kalian gimana, apalah KPU punya nyali? (sn01)

Previous articleH Rachmat Hidayat Beri Bantuan Kursi Roda Elektrik untuk Lalu Nasib AR, Penjaga Marwah Seni Pertunjukan Wayang Sasak
Next articleKapuspen TNI : Adaptasi Terhadap Perkembangan Teknologi Digital Sebagai Modal Ketahanan Informasi dan Kemandirian Teknologi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.