Home Berita Ketua KPK Tersangka! Geisz Chalifah: Balasan atas Anies ingin Ditersangkakan Firli

Ketua KPK Tersangka! Geisz Chalifah: Balasan atas Anies ingin Ditersangkakan Firli

Firli Menutup Muka usai diperiksa Polda Metro Jaya

Jakarta, Sumbawanews.com.- Reaksi atas penetapan tersangka ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya datang dari pendukung Calon Presiden Anies Baswedan, mereka melihat tersangkanya Firli tidak lepas dari doa pendukungnya agar Anies terhindar dari kezholiman.

“Anies ingin ditersangkan dgn cara yg meng-ada2. Lebih 9 jam diperiksa. Jutaan org dari tmpt yg sunyi berdoa agar Anies terhindar dari kezholiman. Mrk Melantunkan sholawat Asygil,” cuit akun @GeiszChalifah, dikutip Sumbawanews.com, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Kunjungan Firli Ke Aceh Stand Up Komedi Anti Pemberantasan Korupsi

Netizen melihat, kenyataan ini tak lebih dari kekuasaan Allah yang bisa membalikan segala sesuatu, “padahal Anies ga punya kekuatan dan kekuasaan untuk membalikan semuanya, Luar biasa Alloh yang membuka semua ini. Mereka membuat tipu daya dan merasa akan berkuasa selamanya, tetapi lupa ada yang lebih maha kuasa dari segalanya. Alloh sebaik baik pembalas tipu daya (Ali Imron 54),” unggah akun TOP @sidoel_topo.

Akun Zoul_Lw @menang2024 juga menyindir kezaliman akan kembali pada diri sendiri, “kezaliman akan kembali ke diri dia sendiri. Firli sdh banyak yg menzalimi orang trmasuk yg TWK KW. Pegawai kpk,” ingatnya.

Baca juga: Kunjungan Firli ke Aceh Menepuk Air Terpercik Muka Sendiri

Akun Rifien D’ Kaka’ @muchsarifien juga mengingatkan ada yang maha kuasa, “Mrk lupa sama yg Maha Kuasa, seakan2 mrk diatas sglnya. Jgn menzalimi org baik. Dlm diri mrk itu ada duri, ada racun yg akan menusuk dan meracuni diri kalian,” tulisnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: Firli Jadi Tersangka, Eks Pegawai KPK Desak Firli Mundur dari Ketua KPK

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Ketua KPK Firli Tersangka! Denny Indrayana: Jokowi Lahirkan Komisi Pemerasan Korupsi

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10). (sn01)

Previous articleAnggaran Pemilu Serentak Rp38 Milliar, Fraksi Nasdem Minta KPU dan Bawasu Profesional
Next articleUsai Terima Penghargaan dari Sri Mulyani, Firli Langsung Jadi Tersangka Pemerasan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.