Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi IV DPRD Sumbawa meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa, taat asas. Dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kewajiban lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: PT. Adhikarya Tak Berizin, Komisi IV DPRD Sumbawa Geram
“Kita ingin memastikan seluruh investor atau perusahaan yang ada di kabupaten Sumbawa itu, dia punya izin dan lain-lain,” kata M. Taqdir, Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, di ruang kerjanya Jum’at (14/03).
Menurut, perusahaan-perushaan nakal dan tak taat asas, secara langsung akan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Sebab terdapat kewajiban-kewajiban yang diabaikan.
“Kalau dia tidak melaksanakan, maka dia tidak mengindahkan aturan-aturan di daerah kita. Dan ini akan terganggu kepada PAD kita,” ucap M. Taqdir.
Selain kelengkapan administrasi seperti perizinan, ia juga menekankan agar menaati seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Seperti penggunaan tenaga kerja lokal.
“Dan kami ingin memastikan perda-perda tentang ketenagakerjaan itu dilaksanakan. Seperti minimal tenaga kerja lokal 40 persen, itu minimal. Kalau bisa 60 sampai 70 persen, selama tenaga yang diperlukan tersedia disini. Kecuali tidak tersedia, maka angka minimal 40 persen,” ujarnya.
Ia mewanti-wanti, agar ketidakpatuhan terhadap ketentuan terbongkar setelah mencuat kasus atau persoalan. “Jangan sampai kemudian, setelah ada kasus seperti kecelakaan yang meninggal dunia, atau yang kemarin, PT. Adhikarya, baru ketahuan,” tegas dia. (Using)