Home Berita Ketua DPRD Resmikan Gedung Olahraga “Merdeka” di Desa Selante

Ketua DPRD Resmikan Gedung Olahraga “Merdeka” di Desa Selante

Sumbawa Besar, sumbawanews.cpm – Warga Desa Selante Kecamatan Plampang akhirnya memiliki gedung olahraga bulutangkis dan bisa juga digunakan untuk kegiatan lainnya setelah Sabtu Pagi (15/7/2023) diresmikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa. Gedung yang diberi nama Gedung Merdeka tersebut menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Sumbawa melalui jalur aspirasi Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq.

“Alhamdulillah atas apa yang menjadi harapan dan aspirasi masyarakat hari ini dapat terwujud yang kami perjuangkan melalui tupoksi kami, Dengan Anggaran Rp200.000.000 gedung dapat terbangun dan semoga dapat dimanfaatkan warga Masyarakat kita” Jelas Ketua DPRD.

Baca Juga: Ketua KONI Sumbawa 2023-2027, Abdul Rafiq Terpilih Aklamasi

Kepala Desa Selante Kecamatan Plampang bersyukur atas bantuan ketua DPRD. ”Berkat pak Ketua Rafiq Desa kami memiliki tempat olahraga, satu-satunya yang terbaik menurut warga dan masyarakat kami disini adalah gelanggang badminton yang dibangun pak ketua Abdul Rafiq,” akunya.

Senada dengan Kades, Ketua LPM dan BPD setempat pun sangat bangga dengan karya tersebut. ”Kami merasa gembira dengan diresmikannya gedung merdeka oleh Ketua DPRD, meski dengan anggaran 200 jt tetapi lapangan badminton ini megah dan kelihatan cukup mewah,” katanya.

Camat Plampang menyatakan rasa syukurnya atas peresmian pembangunan lapangan bulu tangkis di wilayahnya. ”Ini luar biasa Desa Selante hari ini Ketua DPRD yang juga Ketua KONI Kabupaten Sumbawa periode 2023 – 2027 datang meresmikan Gedung Merdeka Desa Selante Kecamatan Plampang. Alhamdulillah atas ijin dan ridha Allah SWT gedung ini hari ini diresmikan langsung beliau,”ucapnya. (Using)

Previous articleMenhan Prabowo Terima Kunjungan Menlu Turki, Bahas Kerja Sama Pertahanan
Next articleMasyarakat Bantargebang Minta Anies Umumkan Cawapresnya di Bantargebang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.