Home Berita Keterlambatan Pengajuan Invoice, Management PT RBA Minta Maaf Kepada ASDP Pusat dan...

Keterlambatan Pengajuan Invoice, Management PT RBA Minta Maaf Kepada ASDP Pusat dan Security

Klarifikasi PT RBA

Mataram, Sumbawanews.com.- Keterlambatan pembayaran gaji para security yang bertugas di Pelabuhan Kayangan – Poto Tano diakibatkan adanya keterlambatan pengajuan invoice penagihan kepada ASDP Pusat, sehingga hal ini berimbas kepada keterlambatan pembayaran gaji Security pada bulan Pebruari 2023, sementara untuk gaji bulan Maret dibayarkan pada awal bulan April.

Baca juga: Security Kayangan-Tano 2 Bulan Gaji Belum Dibayarkan, PT RBA: Terlambat dari ASDP Pusat

“Keterlambatan tersebut bukan dari pihak ASDP melainkan dari pihak PT RBA dalam mengajukan invoice tagihan untuk gaji bulan pebruari,” jelas Manager Operasional PT Rajawali Buana Agung (PT RBA) H Suhardi dalam rapat klarifikasi dengan pihak ASDP di Kayangan pada Rabu (29/03),”

Maka untuk dalam hal ini kata H Suhardi, pihaknya meminta maaf kepada para Security dan ASDP Pusat atas keterlambatan pengajuan invoice oleh PT RBA kepada pihak ASDP Pusat.

“Bahwa manajemen PT. RBA mengajukan pembayaran gaji security bulan pebruari 2023 kepada tanggal 27 Maret 2023, jadi PT. RBA yang terlambat mengajukan permohonan pembayarannya,” jelasnya.

Dijelaskan untuk keterlambatan pembayaran gaji security Pototano pada bulan Januari 2023 adalah kelalaian manajemen PT. RBA yang baru membayar pada tanggal 24 Maret 2023, untuk itu atas keterlambatan tersebut pihak managemen PT RBA meminta maaf yang sebesar- besarnya kepada petugas Security di pelabuhan kayangan dan Poto Tano, “insya Allah dalam minggu ini gajinya bulan Pebruari yang terlambat sudah dapat dibayarkan,” kata Suhardi ( edi )

Previous articleTragedi Kanjuruhan, Alasan FIFA Membatalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Next articleDi Tengah Hutan Belantara Papua, Satgas Yonif 143/TWEJ Pelopori Internet Masuk Kampung
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.