Home Berita Kesal Hamas Tidak Diungkit, Wakil Tetap Israel: Majelis Akan Lakukan Pemungutan Suara...

Kesal Hamas Tidak Diungkit, Wakil Tetap Israel: Majelis Akan Lakukan Pemungutan Suara Resolusi Munafik Lainnya

New York, sumbawanews.com – Wakil Tetap Israel, Gilad Erdan, dalam menyampaikan pidato pada pertemuan Sesi Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di Wilayah Pendudukan Palestina, Selasa (12/12) mengatakan, Majelis Umum “akan melakukan pemungutan suara terhadap resolusi munafik lainnya.” Sebab Resolusi ini tidak hanya gagal untuk mengutuk Hamas atas kejahatan terhadap kemanusiaan, namun juga tidak menyebut Hamas sama sekali.

“Hal ini hanya akan memperpanjang kematian dan kehancuran di wilayah tersebut, itulah arti gencatan senjata,” katanya.

Baca Juga: Mayoritas Negara Dukung Resolusi Segera Gencatan Senjata Kemanusiaan

Dia menambahkan, satu-satunya niat Hamas adalah untuk menghancurkan Israel dan kelompok tersebut telah menyatakan bahwa mereka akan mengulangi kekejamannya lagi dan lagi sampai Israel tidak ada lagi. “Jadi mengapa ada orang yang mau membantu Hamas dalam melanjutkan teror mereka dan mewujudkan agenda setan mereka?”, tanyanya.

Menurutnua, apa yang disebut sebagai gencatan senjata kemanusiaan dalam resolusi ini tidak ada hubungannya dengan kemanusiaan. Sebab Israel sudah mengambil segala tindakan untuk memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Dia menggarisbawahi perlunya meminta pertanggungjawaban Hamas. Dan gencatan senjata hanya berarti satu hal – “kelangsungan hidup Hamas.” “Sejujurnya saya tidak tahu bagaimana seseorang bisa bercermin dan mendukung resolusi yang tidak mengutuk Hamas dan bahkan tidak menyebut nama Hamas,” katanya, juga mendesak semua negara anggota untuk memberikan suara menentang resolusi tersebut. (Using)

Previous articleMayoritas Negara Dukung Resolusi Segera Gencatan Senjata Kemanusiaan
Next articlePasca Debat, Anies vs Prabowo Bersaing Ketat di Google Trends
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.