Home Berita Kereta Api Tabrak Sedan di Lamongan, 2 Orang Tewas

Kereta Api Tabrak Sedan di Lamongan, 2 Orang Tewas

Bangkai mobil sedan Timor yang ringsek ditabrak KA Penumpang Jaya Baya di Perlintasan tanpa palang pintu di Plosowahyu, Kabupaten Lamongan, Selasa (18/4/2023).

Lamongan, Sumbawanews.com.- Terjadi kecelakaan lalu lintas saat momen mudik Lebaran 2023 di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Plalangan Plosowahyu Kecamatan Lamongan Kota, Selasa (18/4/2023).

Mobil sedan Timor nopol S 1649 PK berpenumpang dua orang, seorang pengemudi dan anaknya ditabrak kereta penumpang nomor Lok CC 206 13 12.

baca juga: Korban Podcast Ijazah Palsu Jokowi, Gur Nur di Vonis 6 Tahun

Tabrakan pun tak terhindarkan. KBO Satlantas Polres Lamongan Iptu Fifin Yuli S mengatakan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Akibat kecelakaan itu, dua penumpangnya meninggal dunia dan telah dievakuasi.

“Benar telah terjadi Kereta Api menabrak mobil sedan pada pukul 15.00 WIB,” kata Fifin.

baca juga: Kompak! Setelah PDIP Kini PSI Bela Heru Terkait Bongkar Trotoar Warisan Anies

Akibat kejadian ini, mobil yang sempat terseret sepanjang lebih kurang 200 meter pun rusak parah dan ringsek.

Kereta api dengan masinis, Agus Tri (35) dengan asisten masinis Nofen melaju dari arah Timur Surabaya.

Menurut saksi Bowo (55), kecelakaan di Lamongan itu berawal saat mobil sedan warna hijau tua itu hendak menyeberang ke selatan.

Baca juga: Didatangi PKS, Mahfud Ditawari Jadi Cawapres Anies

Begitu separuh badan mobil Timur melintas, ternyata tidak mampu menyeberang.

“Roda bagian belakang selip. Jadi tidak bisa melintas,” ungkap Bowo kepada Surya.co.id di lokasi kejadian, Selasa (18/4/2023).

Bersamaan saat mobil nahas itu selip, muncul KA Jaya Baya dari arah timur tujuan Jakarta.

“Karena jarak begitu dekat, tabrakan tidak bisa terhindarkan,” kata Bowo.

Mobil sedan Timor terseret sejauh 250 meter dari TKP. Sementara 2 penumpang yang ada di dalam turut terdorong dan KA harus berhenti.(sn03)

Previous articleKorban Podcast Ijazah Palsu Jokowi, Gur Nur di Vonis 6 Tahun
Next articleViral! Pejalan Kaki Halangi Laju Motor di Trotoar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.