Home Berita Keputusan Fatal Jokowi: Mencawapreskan Gibran?

Keputusan Fatal Jokowi: Mencawapreskan Gibran?

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan

Keputusan Jokowi mencapreskan Gibran adalah keputusan yang salah dan fatal meloloskan Gibran melalui upaya paksa Ketua Mahkamah Konsitusi (MK). Dengan memaksakan keputusan MK memby-pass UU soal usia telah membuat Ketua MK yang adalah paman dan ipar Jokowi. Terhempas dari kursi kekuasaan nya sebagai Ketua MK.

Saat ini. Gibran telah di tetapkan sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres-cawapres dengan pasangan no urut 2 pada pilpres 2024.

Keputusan itu beraroma politik dinasti. Dan Anti Demokrasi.

Meski Jokowi menggunakan kekuasaannya meloloskan Gibran dan di dukung sejumlah ketua umum partai. Sebagian adalah mentrinya di kabinet.

Publik anggap itu melukai demokrasi dan Tyrani. Juga merusak Demokrasi dan Konsitusi.
Bahkan di curigai sebagai dukungan “beraroma money politik”. Dan di bawah tekanan. Konon bandrol nya besar?

Cara Jokowi “memaksa” sejumlah Mentri di Kabinet nya untuk mendukung pencapresan Prabowo – Gibran dapat dianggap sebagai tindakan abuse of power. Penggunaan kekuasaan untuk kepentingan politik dinasti nya. Ini merusak Demokrasi dan juga konsitusi.

Untuk selamatkan Dinasti politiknya. Segala perangkat kekuasaan di pemerintahan: TNI-Polri, ASN, para Mentri dan Kepala Daerah juga Camat – Lurah dan kepala Desa mau di mobilisasi untuk menangkan Pasangan Prabowo-Gibran?

Rasanya sulit terpenuhi dan mencapai target sebagaimana pilpres 2019 lalu. Yang di tuding curang dan sejumlah bukti sering di viralkan di publik.

Bahkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketum PDIP dalam dalam salah satu pidato politik nya: keceplosan akui ada kecurangan pilpres di waktu lalu.

Saat ini, Panja Soal keterlibat TNI – Polri – ASN para Mentri, Kepala Daerah, Camat Lurah dan Kepala Desa sedang di rancang.

Dengan demikian akan mengunci penggunaan kekuasaan untuk memenangkan pasangan yang di dukung oleh Jokowi.

Meski Jokowi telah nyatakan cawe-cawe demi Bangsa dan Negara. Tapi publik menafsirkan demi anak2, Keluarga dan ambisi kekuasaan nya.

PDIP yang telah membesarkan nya selama ini juga telah tabuh gendang perang dengan memecat Mantunya: Bobby Nasution sebagai kader PDIP yang menghantarkan nya sebagai walikota Medan. Juga telah memecat kader nya Budiman Sujatmiko yang telah menyebrang ke Prabowo.

Belum juga pencawapresan Gibran mendapat kritikan oleh Ketua Nasdem-Surya Paloh yang selama ini setia mendukung Jokowi sebagai Presiden sejak 2014.

PDIP juga di desak keras oleh publik untuk memecat Jokowi dan Gibran yang telah ambil alur dukungan politik di luar Capres – Ganjar. Jika tidak lakukan pemecatan Jokowi-Gibran; dianggap sebagai sandiwara belaka.

Sejumlah Tokoh dan Budayawan yang di pimpin oleh Gunawan Muhammad, soroti keras politik dinasti yang sedang di bangun Jokowi.
Bahkan salah satu puisi nya, Gus Mus sang begawan sastra dan pimpinan pondok Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang berteriak lewat puisi-nya: Soal Politik Dinasti.

Sejumlah Musisi dan seniman dan juga telah menjadikan Politik Dinasti Jokowi sebagai olok-olokan.

Jika sentimen dan isu politik telah merambah: bukan saja di kalangan politisi dan aktifis saja. Dan telah menjadi isu budaya. Seni, sastera dan tokoh-tokoh berpengaruh.

Bahkan sejumlah kampus. Mahasiswa nya mulai memasang spanduk: Anti Politik Dinasti yang di bangun Jokowi. Spanduk menyebar di sejumlah titik di Ibukota Jakarta.

Kehancuran politik dinasti dan kekuasaan yang di bangun sekuat apa pun. Tinggal menunggu kehancuran.

Jokowi tidak mengira; kalau Mencawapreskan putera nya: Gibran Rakabuming Raka akan menuai kebencian masyarakat akan politik dinasti yang di bangun nya.

Dan itu keputusan salah yang akan menghancurkan diri dan kekuasaan nya.

Margonda Raya: 20 Nopember 2023

Previous articleKoramil 1607-03/Ropang Bersama Masyarakat Gotong Royong Buat Bronjong Bendungan
Next articleTerus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Timika Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.