Home Berita Kepala KUA Brang Ene Jadi Narasumber Sosialisasi PUP

Kepala KUA Brang Ene Jadi Narasumber Sosialisasi PUP

Sumbawa Barat, sumbawanews.com, Pada  Rabu 11 Juni 2025, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Brang Ene, A.Ma’arif M. SHI. menjadi narasumber dalam sebuah acara sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang diselenggarakan oleh pemerintahan Desa Kalimantang Kecamatan Brang Ene, yang berkerjasama dengan penyuluh BKKBN Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat.

Acara sosialisasi ini langsung di buka secara resmi oleh Kepala Desa Kalimantong Bapak Ayubar, SIP. Dalam sambutanya kepala Desa Kalimantong menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan diusia yang sudah matang atau dewasa, sekaligus sebagai upaya dari pemerintah Desa kalimantang dalam mencegah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur di wilayah Desa Kalimantong Kecamatan Brang Ene.

Acara sosialisasi ini dihadiri sekitar 50 orang peserta, yang terdiri dari orang tua baik bapak dan ibu serta remaja, bapak kepala Dusun, bapak RT serta tokoh masyarakat Desa Kalimantong. “Kegiatan sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) ini merupakan sebuah kegiatan yang berupaya untuk meningkatkan usia seseorang pada saat melangsungkan pernikahan pertama, agar mereka telah matang secara fisik, mental, emosional, sosial, dan ekonomi. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional pembangunan keluarga, khususnya dalam upaya mencegah pernikahan usia dini.” ucap A.Ma’arif M. SHI

Kepala KUA Brang Ene selaku salah satu narasumber acara tersebut  dalam materinya menyampaikan bahwa pentingnya menunda usia perkawinan sampai terpenuhi usia yang cukup agar calon pasangan lebih matang secara fisik, matang secara mental dan ekonomi. Dijelaskan juga bahwa usia yang ideal menikah adalah ketika sudah berusia 21 tahun untuk calon perempuan dan 25 tahun untuk calon laki‑laki. “Walaupun menurut Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 bahwa usia perkawinan minimal berusia 19 tahun sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, tetapi menurut beliau lebih ideal bila pernikahan dilaksanakan setelah pasangan berusia 21 tahun ke atas.” cetusnya.

Kepala KUA Brang Ene juga menjelaskan bahwa ada 5 (lima) pilar pondasi keluarga,”sakinah dalam berumah tangga yaitu; pilar pertama, Mitsaqon gholidha ( janji yang yang kokoh atau ikatan yang suci), pilar kedua, Zawaj (berpasanagan atau menjaga pasangan), pilar ketiga, Mu’asyarah bil ma’ruf (hubungan yang baik atau harmonis), pilar keempat, Musyawarah (komunikasi yang intens), pilar kelima, Taraadhin ( saling ridha atau ikhlas dengan pasangannya),”ujarnya.

Acara sosialisasi ini dilengkapi dengan sesi tanya jawab dari peserta, serta pemutaran video film pendek tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan. Manfaat utama dari kegiatan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan ini yaitu; mengurangi dan mencegah terjadinya pernikahan dini serta resiko kesehatan ibu dan anak, mencegah kehamilan yang tidak direncanakan, meminimalisir kasus stunting, kasus KDRT, kasus perceraian dini, dan meningkatkan kualitas pendidikan generasi muda.

Diakhir acara, Kepala KUA berharap melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Desa Kalimantong dapat semakin paham dan sadar bahwa begitu pentingnya sebuah pernikahan yang dibangun diatas pondasi keimanan dan ketaqwaan serta pasangan yang sudah matang secara usia dan mental.

Previous articleSatgas Yonif 641/Beruang Menyerbu Mall Jayapura
Next articleTingkatkan Sinergitas, Kodim 1710/Mimika Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.