Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar (Mabes) TNI dalam penanganan kasus dugaan suap yang menetapkan Kepala Basarnas RI – HA, sebagai salah satu tersangka. Demikian disampaikan Alexander Marwatan, Wakil Ketua KPK didampingi Karyoto – Deputi Penindakan KPK dan Ali Fikri – Plt. Jubir KPK dalam Konfrensi Pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (26/07).
Dijelaskan, dari informasi dan data, diduga HA (Kepala Basarnas RI) Bersama dan melalui ABC (Koorsmin Kepala Basarnas RI) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di basarnas tahun 2021-2023 sekitar 88,3 miliar, dari berbagai vendor pemenang proyek. Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik gabungan KPK Bersama tim penyidik Puspom Mabes TNI.
Baca Juga: Kapala Basarnas RI Tersangka Dugaan Suap, KPK Amanakn 11 Orang Dalam Tangkap Tangan
Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 26 Juli sejak 14 Agustus, yakni MR di rutan KPK Gedung merah putih, RA di kafling C1. “MG diingatkan untuk kooperaitf dan segera hadir digedung merah putih, KPK untuk mengikuti proses hukum dalam perkara ini,” tegas dia.
Dijelaskan, Sebagaimana ketentuan pasal 42 undang-undang KPK, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, juncto pasal 89 KUHP.
Maka terhadap dua orang tersangka yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Pospom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut. Dan yang akan diselesaikan Bersama oleh tim gabungan KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sesuai kewenangan dalam undang-undang.
Tersangka MG, MR, dan RA sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dengan baik. Dengan harapan dapat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di basarnas.
“Terima kasih Juga kepada kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ucapnya. (Using)