Home Berita Kenakan Rompi Orange, Rafael Alun Resmi di Tahan KPK

Kenakan Rompi Orange, Rafael Alun Resmi di Tahan KPK

Jakarta, Sumbawanews.com. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.
Penahanan dilakukan setelah KPK rampung memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.

Baca juga: Ini Dia Sosok Artis Inisial R Terkait Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Pantauan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rafael telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Rafael didampingi oleh tim kuasa hukum dan penyidik Lembaga Antirasuah.

KPK akan menampilkan Rafael dalam konferensi pers kasus dugaan gratifikasi sore ini. Rencananya Ketua KPK Firli Bahuri yang akan mengumumkan langsung konstruksi perkara.

Baca juga: Puluhan Tas Mewah dan Uang Tunai Milik Istri Rafael Alun Disita KPK

Rafael selaku mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral.

Baca juga: Tersangka di KPK, Rafael Alun Buka Semua Asal-usul Kekayaannya

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga telah menyita uang Rp40 juta dan tas ‘mewah’ saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Adapun Rafael mengaku tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Ia mengklaim dijadikan target operasi akibat kasus dugaan penganiayaan yang menjerat putranya Mario Dandy Satriyo terungkap.

“Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi, hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja,” kata Rafael beberapa waktu lalu.

“Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK, sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya,” imbuhnya. (sn02)

Previous articleJokowi Lantik Rycko Amelza Dahniel Sebagai Kepala BNPT
Next articleDitahan KPK, LHKPN Rafael Miliki Harta Rp 55,65 Milliar Pada 2020
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.