Home Berita Kemitraan AUKUS, Ini Kata Tetangga Indonesia

Kemitraan AUKUS, Ini Kata Tetangga Indonesia

Putrajaya, sumbawanews.com – Kementerian Luar Negeri Malaysia, Selasa (14/03) menyampaikan, Pemerintah Malaysia mencatat Pernyataan Pemimpin Bersama terbaru oleh Perdana Menteri Anthony Albanese, Perdana Menteri Rishi Sunak dan Presiden Joe Biden terkait dengan Peningkatan Kemitraan Keamanan Trilateral antara Australia, Inggris dan Amerika Serikat (AUKUS).

Malaysia menghargai kesiapan pihak ketiga negara, yang merupakan mitra dekat kami dan dua di antaranya adalah sesama pihak dari Five Power Defence Arrangements (FPDA), untuk terlibat dengan Malaysia di berbagai tingkatan dan dalam berbagi pembaruan terkini dan prospek masa depan AUKUS sebelum pengumuman.

Malaysia mengakui kebutuhan negara-negara dalam hal peningkatan kemampuan pertahanan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan perhatian masing-masing. Meski demikian, posisi Malaysia di AUKUS tetap ada. Malaysia menegaskan kembali prinsip pentingnya semua pihak di dalam dan di luar kemitraan keamanan ini untuk sepenuhnya menghormati dan mematuhi rezim nasional Malaysia yang ada dalam kaitannya dengan pengoperasian kapal selam bertenaga nuklir di perairan kita, termasuk yang berada di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 tentang Hukum Laut (UNCLOS), Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ), dan Deklarasi ASEAN tentang Zona Damai, Kebebasan, dan Netralitas (ZOPFAN).

Malaysia lebih lanjut menggarisbawahi pentingnya mempromosikan transparansi dan membangun kepercayaan di antara semua negara, dan menahan diri dari setiap provokasi yang berpotensi memicu perlombaan senjata atau mempengaruhi perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut. (Using)

Previous articleVorobieva : Terjalin 73 Tahun, Ada Prospek Besar Peningkatan Kerja sama Rusia-Indonesia
Next articleBabinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Penyaluran PKH Kabupaten Mimika Tahun 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.