Home Berita Kementerian ESDM Setujui Pertimbangan Teknis Blueprint PPM NTB

Kementerian ESDM Setujui Pertimbangan Teknis Blueprint PPM NTB

Jakarta, Sumbawanews.com.- Usulan Pertimbangan Teknis Cetak Biru PPM Provinsi NTB yang diajukan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah No. 540/311/DESDM/2023 tanggal 28 Februari 2023 akhirnya disetujui oleh Kementerian ESDM dengan nomor surat T-923/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 10 April 2023

Baca juga: ESDM: Draft Blue Print PPM NTB Sudah Masuk Ke ESDM Tahun 2021

“Sehubungan dengan surat Bapak Gubernur No. 540/311/DESDM/2023 tanggal 28 Februari 2023 perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Cetak Biru PPM Provinsi NTB, bersama ini kami sampaikan bahwa dokumen Cetak Biru (Blueprint) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat digunakan dan dapat dijadikan acuan badan usaha pertambangan mineral dan batubara dalam penyusunan Rencana Induk PPM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Rida Mulyana dalam surat balasan kepada Gubernur NTB.

Baca juga: ESDM: RIPPM Disusun Jika Blue Print PPM Belum Ada

Dokumen Cetak Biru (Blueprint) PPM dapat dievaluasi dan/atau diubah setiap 5 tahun sekali dengan mempertimbangkan:

1.Hasil Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang);
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Daerah;
3.Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nasional dan Daerah.

“Pertimbangan teknis ini dapat Bapak Gubernur tindak lanjuti dengan penetapan dokumen Cetak Biru (Blueprint) PPM Provinsi Nusa Tenggara Barat, tutup Rida dalam suratnya.

Sebelumnya Ir. Imam Bustan Pramudya Yudi Ananta, MT. Koordinator Hubungan Komersial Mineral Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba KESDM RI/Penanggung Jawab PPM dan CSR Pemegang IUP dan IUPK Mineral menyampaikan bahwa usulan draft awal Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari Provinsi Nusatenggara Barat (NTB) sudah masuk pada tahun 2021 lalu.

“Hubungan Komersial Mineral Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba KESDM RI melakukan pendampingan untuk Provinsi yang telah menyampaikan Draft awal dan akhir BP PPM pada tahun 2022 yakni Jabar, DIY, Sumut, Kalbar, Sulbar, Gorontalo, Bali dan NTB,” jelasnya.

Sedangkan untuk tahun 2021 yang menyampaikan draft awal adalah Bali, Kepri, Gorontalo, NTT dan NTB.

“Untuk daerah yang menyampaikan draft akhir pada tahun 2021 adalah Sulut, Sulteng, Jateng, Jatim, Jabar, Banten dan Maluku.

Disampaikan Imam, pada tahun 2021 juga PPM yang disahkan yakni Babel, Malut, Sulteng, Sultra dan Maluku.

Terkait dengan jumlah kesuluruhan Provinsi yang telah menyampaikan Draft PPM, Imam menjelaskan pada tahun 2019 1 provinsi yang menyampaikan draft awal dan 3 Provinsi yang menyampaikan draft akhir dan 18 Provinsi belum menyampaian draft PPM.

“Tahun 2019 yang sudah menyampaian draft akhir adalah Babel dan Draft awal adalah Malut, Sulteng dan Sultra,” jelasnya.

Untuk tahun 2020, Imam menjelaskan terdapat 4 PPM yang disahkan, 2 berupa draft akhir dan 7 draft awal serta 9 Provinsi belum menyampaikan.

“Yang sudah disahkan pada tahun 2020 adalah Babel, Malut, Sulteng dan Sultra. Draft akhir Sulut dan Papua sedangkan yang menyampaikan draft awal adalah DIY, Sulsel Jateng, Jabar, Jatim dan Maluku,” pungkas Imam.(sn01).

Previous articleTerduga Penyebar Dokumen Rahasia Tertangkap, Pentagon : Tindak Kriminal
Next articleTentang Penyusunan Cetak Biru PPM PT AMNT
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.