Home Berita Kejati Jateng Periksa Rektor UNS Terkait Dugaan Korupsi Rp34,6 M

Kejati Jateng Periksa Rektor UNS Terkait Dugaan Korupsi Rp34,6 M

Foto: saat Eks Pimpinan MWA UNS menyerahkan berkas dugaan korupsi ke Walikota Surakarta., Ist.

Surakarta, Sumbawanews.com.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang diungkap oleh mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) perguruan tinggi itu. Kepala Kejati Jawa Tengah I Made Suarnawan di Semarang, Sabtu 22 Juli 2023 menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pengumpulan data.

Informasi yang dihimpun Sumbawanews.com hingga Minggu 23 Juli 2023, Sumber internal di UNS memberikan warta bahwa ada aparatur kejaksaan yang datang ke UNS dan dikabarkan telah memeriksa pimpinan perguruan tinggi tersebut.

Baca juga: Dipecat Sebagai Profesor, Mantan Guru Besar UNS Lakukan Perlawanan, Dugaan Korupsi di UNS Dilaporkan Ke Gibran

“Benar, bahwa pada 26 Juni 2023 yang lalu, Pimpinan MWA melaporkan dugaan korupsi mengenai fraud dalam tata kelola keuangan universitas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Benar, ada rilis yang mengutip keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pengumpulan data”, demikian ditandaskan oleh Isharyanto, dosen Fakultas Hukum UNS, yang pernah menjadi staf ahli hukum MWA kepada Sumbawanews.com.

Baca juga: MWA UNS Dibekukan, Isharyanto: Pengaduan Terus Masuk

Ketika ditanya lebih lanjut apakah benar ada aparatur kejaksaan ke UNS, dijawab bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari Pimpinan MWA—yang sedang dibekukan (red.)—memang ada tindak lanjut dari kejaksaan. Namun Isharyanto mengaku belum mendengar dan/atau menerima informasi resmi dari pimpinan Universitas mengenai tujuan kedatangan korps Adhyaksa tersebut. Apapun, Isharyanto menghargai langkah responsif lembaga penyidik dan penuntut umum itu dalam menerima laporan MWA beberapa waktu lalu.

Baca juga: Perpanjangan Rektor UNS Sepihak Pemerintah, Isharyanto: Senat, Dewan Profesor Hingga MWA Belum Pernah Bertemu Tim Teknis

Sebagaimana telah diberitahukan sebelumnya di berbagai media, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta. Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar. Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus. (sn01)

Baca juga: Besok, Dugaan Korupsi Rp34,6 M Rektor UNS di Lapor ke KPK

 

Previous articleBuka Turnamen Bola Voly Kasad Cup Tahun 2023, Ini Harapan Dandim 1710/Mimika
Next articleSyukuran 1 Abad NU dan 25 Tahun PKB, Presiden Jokowi: Siapkan dan Jaga Proses Hingga Hasil Pemilu 2024 Berjalan Baik
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.