Jakarta, sumbawanews.com – Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di perkara minyak goreng, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 koorporasi sebagai tersangka. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksanaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (15/06) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca Juga : Akhirnya, Kejagung Tetapkan Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G
Disebutkan, ketiga koorporasi tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. “Kerugian yang dibebankan pada putusan kasasi dari mahkamah agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” jelas dia.
Ditambahkan, terbukti bahwa perkara yang telah incarach ini merupakan aksi daripada dari 3 koorporasi. Sehingga Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka. (Using)