Home Berita Kejagung Tetapkan 3 Koorporasi Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Kejagung Tetapkan 3 Koorporasi Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Jakarta, sumbawanews.com – Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di perkara minyak goreng, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 koorporasi sebagai tersangka. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksanaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (15/06) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga : Akhirnya, Kejagung Tetapkan Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G

Disebutkan, ketiga koorporasi tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. “Kerugian yang dibebankan pada putusan kasasi dari mahkamah agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” jelas dia.

Ditambahkan, terbukti bahwa perkara yang telah incarach ini merupakan aksi daripada dari 3 koorporasi. Sehingga Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka. (Using)

Previous articleMenyatu Dengan Masyarakat, Pos Bolakme Masak Bersama Warga
Next articleTanggapan Aliansi Rakyat Maluku Selatan Terhadap Pernyataan PM Belanda Mark Rutte
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.