Paris, sumbawanews.com – Kementerian Eropa dan Luar Negeri dan Kementerian Angkatan Bersenjata Francis, Senin (31/07) mengingat bahwa keamanan tanah dan personel diplomatik, serta penduduk asing, merupakan kewajiban menurut hukum internasional, dan khususnya Konvensi Wina.
Baca Juga: Burkina Faso dan Mali: Intervensi Militer Terhadap Niger Berarti Deklarasi Perang
Dikatakan, Kedutaan Besar Prancis di Niamey kemarin diserang dengan kekerasan oleh kelompok-kelompok yang tampak siap, yang gagal dikendalikan sepenuhnya oleh pasukan keamanan Niger.
“Bertentangan dengan klaim beberapa pejabat militer Niger, tidak ada cara mematikan yang digunakan oleh pasukan keamanan Prancis,” ucapnya. (Using)