Home Berita Kedekatan Pribadi Ketua KPU dengan Wanita Emas Hanya Berujung Sanksi

Kedekatan Pribadi Ketua KPU dengan Wanita Emas Hanya Berujung Sanksi

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Isi percakapan antara Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Percakapan dengan topik pribadi itu membuat Hasyim dijatuhi sanksi berat.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, saat sidang pemeriksaan, terkuak fakta bahwa Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Mereka bertukar kabar setiap hari terkait hal-hal yang tidak berhubungan dengan pemilu.

Baca juga: Sidang DKPP, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, Doli: Ini Bukan Soal Wanita Saja

Dewi lantas mengungkap isi pesan yang dikirimkan Hasyim kepada Hasnaeni. Salah satunya: “Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta”.

Pesan lain dari Hasyim adalah, “Bersama KPU kita bahagia, bersama ketua KPU saya bahagia”. Ada juga pesan seperti ini: “Udah jalan ini menujumu”, lalu “Hati-hati, selalu jaga diri dan jaga kesehatan selalu”, serta “Kalau ada sesuatu yang diperlukan malam ini, kontak aja, saya stand by, siap merapat”.

Baca juga: DKPP: Ketua KPU Akui Berduaan dengan Wanita Emas Ziarahi Pantai dan Goa Jogja

Dewi mengatakan, percakapan mereka menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi, bukan percakapan antara ketua KPU dan ketua partai politik terkait kepentingan kepemiluan. “DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” kata Dewi di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Sidang Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Isi Chat Ketua KPU Hasyim ke Hasnaeni si Wanita Emas

Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dewi mengatakan, fakta adanya percakapan intens itu terungkap ketika majelis hakim DKPP menggali kebenaran dugaan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. DKPP berkesimpulan bahwa dalil pelecehan itu tidak terbukti karena pihak Hasnaeni tidak bisa menghadirkan alat bukti materiel dan saksi.

Baca juga: DKPP Berikan Sanksi Peringatan Pada Ketua KPU RI

Hasnaeni mendalilkan Hasyim melecehkannya dengan iming-iming bakal meloloskan partainya sebagai peserta pemilu. KPU pada 14 Oktober menyatakan Partai Republik Satu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sekitar dua bulan seusai dinyatakan tidak lolos, barulah Hasnaeni mengungkap dugaan pelecehan seksual tersebut dan membuat aduan ke DKPP.

Percakapan mereka menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi.

Dalam sidang putusan ini, DKPP juga menyatakan Hasyim melanggar kode etik karena terbukti melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni ke Yogyakarta pada Agustus 2022 lalu. Sesampainya di Yogya, mereka berduaan menziarahi sejumlah pantai dan goa.

DKPP menilai, perjalanan Hasyim bersama ketua umum partai politik di luar agenda kedinasan itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, ketika itu KPU sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik Satu sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Atas sejumlah pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Hasyim. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Hasyim enggan menanggapi putusan DKPP ini. Dia hanya mau memberikan penjelasan kepada awak media terkait isu pemilu lainnya. “Kalau soal itu (sanksi peringatan keras terakhir), saya tidak komentar. Kalau yang lain, saya mau,” ujar dia seusai putusan pelanggaran etik dijatuhkan.

Kalau soal itu saya tidak komentar. Kalau yang lain, saya mau.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, angkat bicara terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari. Menurut Doli, perbuatan Hasyim itu tak sekadar soal hubungannya dengan wanita, tapi juga terkait independensi KPU. Sebab, Hasnaeni merupakan ketua umum dari partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

“Saya melihatnya perkara ini bukan soal wanita saja. Itu kan ketua umum partai. Kalau pun dia seorang laki-laki, tidak pantas berhari-hari jalan-jalan dengan ketua partai,” kata Doli.

Doli menjelaskan, perjalanan Hasyim dengan ketua umum partai selama berhari-hari tentu bakal membuat partai politik lain curiga. Partai lain pada akhirnya bakal mempertanyakan independensi Hasyim maupun KPU dalam membuat putusan terkait partai politik.

Karena itu, Doli meminta Hasyim berhati-hati dalam bertindak ke depan. Dia juga meminta pimpinan lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk hati-hati. Komisi II DPR merupakan mitra kerja lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. (sn03)

Previous articleAkhirnya Brigjen Endar Buka Suara soal Isu Formula E di Balik Pencopotannya di KPK
Next articleSekda Sumbawa Pimpin Safari Ramadhan di Labuhan Alas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.