Home Berita Ke DPR nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Presiden

Ke DPR nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Presiden

Oleh Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

 

Setelah Rakyat Demo di KPU dan Bawaslu memprotes Pemilu Curang, juga sejumlah Ahli Bongkar Kecurangan Sirekap KPU. Dan akhirnya KPU akui di depan Sidang KIP, Komisi Informasi Pusat, Maka Pemilu Curang dan settingan Pemenangan Paslon 02 tak dapat di hindari.

 

Dengan demikian Pemilu dan Pilpres Curang tak terbantahkan, maka sangat pantas dan wajar Rakyat menolak hasil Pemilu Curang dan mendesak agar diskualifikasi Paslon 02, karena Pemilu Curang dan Pemakzulan Joko Widodo.

 

Dengan Cawe-Cawe Joko Widodo di pilpres 2024 dan Kecurangan KPU adalah bukti desain untuk memenangkan Paslon yang di dukung nya,adalah bukti kegagalan Pemerintah Joko Widodo menggelar Pemilu yang Jurdil.

 

Diskualifikasi Paslon 02 karena di dukung nyata oleh Joko Widodo sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Tindakan Presiden, itu pelanggaran Sumpah Jabatan nya yang di atur konstitusi. Dan karena itu, telah memenuhi syarat untuk di Makzulkan atau di berhentikan dari jabatannya.

 

Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah di desak untuk menggelar Sidang Istimewa MPR untuk memecat Joko Widodo dari jabatannya.

 

Pemecatan Joko Widodo adalah untuk menyelamatkan Demokrat, konstitusi, etika dan moral yang di langgar secara nyata oleh Presiden Joko Widodo.

 

Komite HAM PBB sidang di Jenewa Swiss, yang mempersoalkannya intervensinya Presiden Joko Widodo dalam pemilu dengan intimidasi Rakyat melalui Aparat untuk memenangkan Paslon yang di dukung nya karena Puteranya, Gibran sebagai Cawapres yang wajib di menangkan nya adalah pelanggaran HAM yang nyata.

 

Maka bereaksi nya Komite HAM PBB terhadap Pemerintah Indonesia membuat nama Indonesia semakin rusak di mata Internasional, dan oleh karena nya Joko Widodo harus bertanggung jawab.

 

Melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, Rakyat meminta agar Istimewa MPR segera di gelar.

 

Jika MPR bersama DPR dan DPD tidak menggelar Sidang Istimewa MPR untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo, maka Rakyat akan menggelar Sidang Rakyat, atau Mahkamah Rakyat untuk mengadili Presiden dengan cara-cara Rakyat.

 

Ayo mendatangi, DPR, DPD dan MPR untunk menyatakan Mosi Tidak Percaya ke Presiden yang telah gagal menggelar Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil sesuai amanat Konstitusi dan Demokrasi yang bebas dan rahasia. adalah Opsi Kehendak Rakyat yang Konsitusional.

 

Ayo Mari selamat kan, demokrasi, konsitusi, moral dan etika Bangsa ini.

 

Allahuakbar, Merdeka!!!

 

Jakarta: 20 Maret 2024

Previous articleDorong Percepatan Kawasan Industri Prioritas Nasional Smelter Benete KSB, Ikasum Jaya Keluarkan Rekomendasi
Next articlePeduli Pendidikan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Melaksanakan Komsos Dengan Sekolah-Sekolah Di Wilayah Binaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.