Home Berita Kaukus Diaspora Ingatkan Smelter PT AMIN Patuhi Permen BKPM 1/2022 Tentang Kemitraan...

Kaukus Diaspora Ingatkan Smelter PT AMIN Patuhi Permen BKPM 1/2022 Tentang Kemitraan Lokal 

Kelompok diskusi Kaukus Diaspora P. Sumbawa, ingatkan PT AMIN anak usaha PT AMNT perusahaan tambang emas dan tembaga di Sumbawa Barat, NTB untuk menghormati Permen Investasi dan BKPM No. 1/2022 tentang Tatacara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dan Kecil daerah.

Dalam rilis minggu pertama April Kaukus menyebut, bahwa Peraturan Menteri (Permen) bertujuan dalam Bab 1 pasal 3; Mewujudkan pemerataan kesempatan dan kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/UMKM dalam peningkatan perekonomian di daerah.

Kaukus berpandangan setidaknya 10% dari belanja modal (Capital expenditure) dan belanja operasional selama konstruksi dan semasa produksi dikerjasamakan dengan perusahaan dan UKM/lokal. Teknisnya dapat diatur sehingga tujuan permen tersebut untuk keadilan dan pemerataan dapat tercapai.

Janganlah elit/pejabat Jakarta justru yang mengkapling2 peluang yang menjadi hak UMKM lokal. Mereka hanya pentonton karena dianggap kecil dan lemah. Kondisi ini berpotensi menjadi sumber konflik yang dapat merugikan semua.

Dalam pasal tujuan permen adalah meningkatkan kapasitas dan kompetensi UMKM daerah untuk berkolaborasi dengan Usaha Besar baik dari dalam maupun luar negeri. Mendorong bertumbuhnya UMKM di daerah yang masuk dalam rantai pasok bagi penguatan nilai tambah dan basis produksi di dalam negeri. Menjaga kepastian dan keberlangsungan usaha yang saling menguntungkan antara Usaha Besar dengan UKMKM di daerah.

Pilihan bentuk kerjasama dalam permen cukup beragam dapat dilaksanakan melalui: a. Inti-plasma; b. Subkontrak; c. Waralaba; d. Perdagangan Umum; e. Distribusi dan Keagenan; f. Rantai Pasok; dan/atau g. Bentuk Kemitraan lain. Meliputi: a. Bagi hasil; b. Kerjasama operasional; c. Usaha patungan; d. Penyumberluaran (outsourcing); dan/atau e. Pembangunan sarana prasarana (konstruksi).

Pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas tax holiday guna menarik investasi dan menggandeng UMKM untuk ikut tumbuh kuat dan berkembang. Seperti diketahui 17 industri pionir yang berhak mendapatkan tax holiday. Salah satunya industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi.

Keringanan pajak yang diperoleh 17 proyek pionir termasuk Semelter PT AMIN adalah: Bebas bea masuk barang import 7 persen, PPN 11 persen dan PPh/tax allowance. Nilai investasi USD 1,5 M, atau sekitar Rp 23,250 T (kurs Rp 15 ribu). Sesuai regulasi mendapatkan tax holiday pembebasan Pph badan hingga 15 tahun.

Berkaca pada perjalanan operasi PT NNT dilanjutkan PT AMNT sejak 25 tahun berproduksi tidak memberikan efek positif pada berkembangnya UMKM lokal, dan bangkitnya sektor lain; pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan dll.

Proyek smelter AMIN di Sumbawa Barat diperkirakan beroperasi pada 2025. Di masa konstruksi menjalin kontrak dengan system EPC/Engineering Procurement Construction atau kerap disebut turnkey project dengan China.

Di masa operasional yang tidak lama lagi mustinya sudah ada penjajakan, konsoladsai hingga MoU dengan UMKM/perusahaan lokal sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan pada daerah penghasil sumberdaya mineral agar masyarakat terangkat harkat dan martabatnya. Nyatanya masih “nihil dan sunyi”. (Mada Gandhi).

Previous articleKhataman Quran di Adshit Al Qusayr
Next articleSatgas Indo RDB Dampingi Dansektor Northern Sektor Kunjungi Mobil Operasion Base
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.