Home Berita Kasus Perusda, Kajari KSB Sebut Ada Indikasi 2 Calon Tersangka

Kasus Perusda, Kajari KSB Sebut Ada Indikasi 2 Calon Tersangka

Sumbawa Barat, Sumbawanews.com.- Proses hukum dugaan kasus penyalahgunaan penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat meningkatkan tahapan penyelidikan kasus yang diduga merugikan Pemerintah setempat.

“Kasus ini naik ke tahap penyelidikan. Sebanyak 13 orang saksi sudah kami periksa, terdiri dari unsur Perusda sendiri, pihak swasta dan pihak pemerintah,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri, Titin Herawati, SH, MH dalam konferensi pers pada, Jum’at (31/3/2023) di Kantor Kejaksaan setempat.

Baca juga: Kejaksaan Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Perkara Jiwasraya dan ASABRI

Ia menyebut dugaan korupsi penyelewengan modal perusahaan daerah itu diduga merugikan negara sekitar RP. 3 Miliar. “Ada indikasi 2 calon tersangka bahkan kemungkinan akan bertambah sesuai hasil penyelidikan. Yang jelas kami belum bisa menyebutkan inisialnya, namun dalam waktu dekat kita ekspos,” bebernya.

Selain itu, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami keterlibatan pihak swasta.

“Pihak swasta diduga terlibat. Ada indikasi namun lebih jauh akan dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan,” ujarnya.

Diketahui, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2016 sampai tahun 2021 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar.

Kasus penyertaan modal ke Perusda Sumbawa Barat ini merupakan kasus yang terbilang cukup lama. Kasus ini berdampak pada gaji dan hak karyawan yang belum dibayar serta status perusahaan yang diambang bangkrut.

Previous articleBrutal! Tentara Israel Serang Liga Bola Palestina, FIFA Diminta Bertindak
Next articleAfghanistan Tertibkan Kepemilikan Senpi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.