Home Berita Kasus Kesalahpahaman Drivel Online dan Anggota TNI di Bandara Sultan Hasanuddin Berakhir...

Kasus Kesalahpahaman Drivel Online dan Anggota TNI di Bandara Sultan Hasanuddin Berakhir Damai

Makassar – Kasus kesalah pahamanan antara petugas Lanud Lanud Sultan Hasanuddin BKO, security Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan seorang pengemudi taxi online yang kasus viral di media sosial akhirnya berujung damai.

Dalam peristiwa yang viral di masyarakat tersebut, diketahui melibatkan Peltu Udin Patoba, Serma Mustakin dan Pratu Dzakwan serta petugas Security Bandara, dengan pengemudi taksi online Maxim atas nama Agusli.

“Pada Sabtu 29 Juni 2024 sekira pukul 17:00 WITA. Kejadian kesalahpahaman tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Mayor Santos, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/6/2024).

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral beredar di masyarakat yang memperlihatkan detik-detik terjadinya keributan antara seorang sopir taksi online dengan sejumlah orang berseragam loreng di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Kejadian ini terekam melalui kamera tersembunyi yang dipasang driver online yang diketahui atas nama Agus di bagian depan mobilnya.

Awalnya, Agus dicegat oleh tiga pria berseragam loreng bersama petugas keamanan bandara setelah menerobos Toll Gate nomor 6, selanjutnya saat sedang berada di kursi pengemudi dengan mobilnya masih berada di area parkir bandara.

Video ini menyebar bersamaan dengan tangkapan layar percakapan di grup driver taksi online. Insiden itu diduga akibat masalah driver online yang mengambil penumpang di Bandara namun tidak terdaftar sebagai taksi resmi di Bandara. (Pen Hnd)

Previous articleSatgas Pamtas Yonif 726/Tml Bersama Tim Patroli Gabungan, Kembali Tindak Tegas Pelintas Batas Ilegal di Perbatasan RI-PNG
Next articlePemdes Langam Beli Truk Sampah Lewat APBDes, Bupati: Bantu Desa Langam Wujudkan Zero Waste 2024
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.